Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Langgar Aturan Privasi Anak, Disney Bayar Denda Rp167 Miliar

Ilustrasi logo Disney+
Ilustrasi logo Disney+ (unsplash.com/BoliviaInteligente)
Intinya sih...
  • Disney diduga melanggar aturan privasi anakThe Walt Disney Company diduga melanggar COPPA karena tidak menandai sejumlah video di YouTube sebagai konten yang ditujukan bagi anak-anak berusia di bawah 13 tahun.
  • Pengadilan AS sahkan denda Rp167 miliar untuk DisneyPada September 2025, pengadilan federal California mengesahkan perintah resmi yang mewajibkan Disney membayar denda sipil sebesar 10 juta dolar AS (Rp167 miliar).
  • Pengadilan minta Disney ubah sistem penandaan video YouTubeWalt Disney Company diwajibkan untuk mengubah sistem penandaan video YouTube yang dikelolanya, kecuali jika platform tersebut telah menerapkan teknologi verifikasi usia yang efektif.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehakiman Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa Walt Disney Company telah menyetujui untuk membayar denda sebesar 10 juta dolar AS (Rp167 miliar) guna menyelesaikan dugaan pelanggaran undang-undang privasi anak.

Berdasarkan perintah yang dikeluarkan pengadilan federal AS, Disney diwajibkan untuk menerapkan program kepatuhan menyeluruh yang berfokus pada pengelolaan konten dan aktivitas di platform YouTube. Program ini mencakup peningkatan pengawasan internal serta perlindungan data pengguna muda sesuai ketentuan Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA).

1. Disney diduga melanggar aturan privasi anak

The Walt Disney Company diduga melanggar COPPA karena tidak menandai sejumlah video di YouTube sebagai konten yang ditujukan bagi anak-anak berusia di bawah 13 tahun. Akibat kelalaian tersebut, sistem YouTube memungkinkan pengumpulan data pribadi anak untuk kepentingan iklan bertarget tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan dari orangtua.

Video-video yang terlibat dalam pelanggaran ini berasal dari franchise populer milik Disney seperti Mickey Mouse, Frozen, dan Toy Story, yang seharusnya ditandai dengan label “Made for Kids”. Kesalahan penandaan ini menyebabkan algoritma YouTube memperlakukan konten tersebut sebagai tayangan umum, sehingga anak-anak terekspos pada fitur dan iklan yang tidak sesuai usia.

Ketua Federal Trade Commission (FTC), Andrew N. Ferguson, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen lembaganya dalam menegakkan undang-undang perlindungan privasi anak.

“Kasus ini menegaskan komitmen FTC untuk menegakkan COPPA, yang dibuat untuk memastikan bahwa orang tua yang menentukan apakah informasi pribadi anak mereka dapat dikumpulkan dan digunakan secara online,” ujarnya dalam pernyataan resmi, dilansir USA Today.

2. Pengadilan AS sahkan denda Rp167 miliar untuk Disney

Pada September 2025, Walt Disney Company lebih dulu menyepakati penyelesaian dengan FTC terkait temuan pelanggaran pengumpulan data anak dari konten video di platform YouTube. Kini, Departemen Kehakiman AS mengonfirmasi bahwa pengadilan federal California telah mengesahkan perintah resmi yang mewajibkan Disney membayar denda sipil sebesar 10 juta dolar AS (Rp167 miliar) sebagai bagian dari penyelesaian kasus tersebut.

Melalui putusan ini, Disney Worldwide Services Inc. dan Disney Entertainment Operations LLC diwajibkan untuk mematuhi ketentuan penuh COPPA. Hal ini mencakup kewajiban memberi pemberitahuan kepada orang tua sebelum mengumpulkan informasi pribadi anak-anak, serta memperoleh persetujuan yang dapat diverifikasi sebelum melakukan pemrosesan data.

Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk menerapkan program peninjauan video secara individual guna memastikan penandaan audiens yang akurat di platform YouTube, sehingga mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Asisten Jaksa Agung Brett Shumate menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga hak orang tua atas data pribadi anak-anak mereka.

“Departemen Kehakiman bertekad memastikan bahwa orang tua memiliki kendali atas cara data anak mereka dikumpulkan dan digunakan,” ujarnya dalam pernyataan resmi, dilansir CBS News.

3. Pengadilan minta Disney ubah sistem penandaan video YouTube

Berdasarkan perintah pengadilan federal AS, Walt Disney Company diwajibkan untuk mengubah sistem penandaan video YouTube yang dikelolanya, kecuali jika platform tersebut telah menerapkan teknologi verifikasi usia yang efektif. Ketentuan ini mencakup tinjauan rutin terhadap konten video guna mencegah terjadinya kembali praktik pengumpulan data anak secara ilegal pada tayangan yang ditujukan bagi penonton di bawah umur.

YouTube sebelumnya telah memperingatkan Disney pada tahun 2020 dengan mengubah status lebih dari 300 video menjadi label “Made for Kids”, namun praktik penandaan berdasarkan kanal terus berlanjut dan akhirnya memicu pelanggaran. Kesepakatan hukum yang kini berlaku menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap kepatuhan privasi anak berada di tangan pencipta konten, bukan semata pada platform penyedia layanan.

Ketua FTC, Andrew N. Ferguson, menyatakan bahwa putusan ini tidak hanya memberikan sanksi atas pelanggaran, tetapi juga menandai langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital.

“Perintah ini memberikan hukuman atas penyalahgunaan kepercayaan orang tua oleh Disney dan melalui program peninjauan video yang diwajibkan, membuka jalan bagi penerapan teknologi verifikasi usia di masa depan,” ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ernia Karina
EditorErnia Karina
Follow Us

Latest in Business

See More

Ini Peran Penting Insentif bagi Perkembangan Kendaraan Listrik di RI

31 Des 2025, 12:35 WIBBusiness