Operasional Angkutan Barang Dibatasi saat Lebaran, Ini Jadwalnya

- Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
- Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalan nontol atau arteri.
- Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan kembali Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026. Pada SKB tersebut tertuang aturan pembatasan operasional angkutan barang.
SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.
"Sama halnya seperti angkutan Lebaran tahun lalu ataupun nataru kemarin, diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan perlu ada pengaturan pada kendaraan - kendaraan logistik," ujar Aan, dikutip Senin (16/2/2026).
1. Masa pembatasan operasional angkutan barang

Aan melanjutkan, pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat. Pengaturan tersebut berlaku baik di jalan tol maupun jalan nontol atau arteri.
Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang-barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambanh dan bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu," ujar Aan.
2. Angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan

Adapun kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas, yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam. Selain itu, juga yang mengangkut barang pokok dengan syarat kendaraan digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi, ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.
"Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang," tutur Aan.
3. Sanksi disiapkan jika ada pelanggaran

Apabila berdasarkan hasil pengawasan, evaluasi dan koordinasi ditemukenali pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setiap momen-momen libur panjang kami selalu lakukan pengaturan dan diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya," kata Aan.


















