Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Laporkan Pengkritiknya, Mentan: Sudah Proses di Penegak Hukum

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman. (dok. Kementan)
Intinya sih...
  • Mentan melaporkan pengamat pertanian karena menyebarkan opini tanpa dasar.
  • Pengamat juga terlibat dalam proyek fiktif di Kementan yang merugikan negara senilai Rp5 miliar.
  • Pelecehan kritik terhadap program-program Kementan dilakukan untuk kepentingan pribadi, dan proses hukum sedang berjalan.

Jakarta, IDN Times - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman melaporkan seorang pengamat pertanian karena dinilai menyebarkan opini tanpa dasar.

Pengamat yang dimaksud bukanlah sosok asing di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Amran mengatakan, pengamat itu merupakan seorang guru besar dari perguruan tinggi ternama.

Menurut Amran, pelaporan itu dilakukan atas dasar keresahan masyarakat, khususnya para petani yang merasa semangatnya dirusak oleh narasi-narasi negatif yang tidak berdasar. Amran mengatakan pernyataan-pernyataan pengamat tersebut melemahkan upaya swasembada pangan yang menurutnya saat ini mulai membuahkan hasil.

“Banyak yang sudah tahu siapa, proses ini sudah berjalan hingga ke penegak hukum,” kata Amran dikutip dari keterangannya, Jumat (18/4/2025).

1. Mentan sebut pengamat yang kritiknya terlibat proyek fiktif

Ilustrasi proses panen padi. (dok. Kementan)

Selain disebut menyebarkan opini tanpa dasar, pengamat itu menurutnya terlibat dalam proyek fiktif di Kementan yang merugikan negara senilai Rp5 miliar. Dia mengatakan, proses hukum sedang berjalan.

“Kami sudah lakukan investigasi, dan penegak hukum telah menyimpulkan adanya kerugian negara,” tutur Amran.

Dia mengatakan, pengamat itu hanya mengkritik Kementan saat dia menjabat. Pada periode pertama kepemimpinannya (2014–2019), kritik-kritik tajam dilontarkan. Namun saat posisi Mentan dijabat oleh tokoh lain (2019–2023), kritiknya tak terdengar.

Kritik keras baru kembali mencuat pada akhir 2023, setelah Amran kembali dilantik menjadi Menteri Pertanian.

Kritik-kritik itu mencakup program cetak sawah, food estate, kebijakan wajib tanam bawang putih 5 persen bagi importir, hingga program pompanisasi.

“Pengamat ini juga mengkritik target swasembada pangan, menyebutnya tidak jelas. Bahkan terakhir, ia menuding program makan siang dan susu gratis rawan korupsi. Semua ini dilakukan bukan karena niat membangun, tapi karena kepentingan pribadi,” ujar Amran.

2. Diduga dapat proyek fiktif dari pejabat sebelumnya

Seorang warga menunjukkan uang Rupiah kertas Tahun Emisi 2022 usai menukarkan di mobil kas keliling Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Jumat (19/8/2022). (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)

Amran menduga, pengamat itu menerima proyek besar dari Kementan saat tidak melontarkan kritik pada periode 2019-2023.

“Inspektorat Jenderal Kementan telah melakukan audit investigatif dan menemukan proyek-proyek yang tidak sesuai kontrak, bahkan terindikasi fiktif. Total pelanggaran kontrak mencapai 23 poin, dan negara dirugikan hingga miliaran rupiah,” tutur Amran.

3. Ada pejabat yang lobi-lobi agar pengamat dimaafkan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Perum Bulog dan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) (16/04/2025) (dok. Bulog)

Amran mengatakan, ada pejabat yang melobi-lobi agar pengamat itu dimaafkan.

“Proses hukum akan saya percepat karena banyak yang me-lobi kepada saya untuk dimaafkan, saya tolak dan siap menghadapi resiko demi rakyat,” tutur Amran.

Amran mengatakan siapa pun yang terbukti merugikan negara, baik pengamat, mitra kerja, maupun pegawai internal Kementan, akan ditindak tegas.

“Ini adalah musuh negara. Jangan karena dia pengamat lalu merasa tak bisa disentuh hukum. Tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk pengamat bahkan pegawai Kementan sendiri. Kami tidak akan membiarkan koruptor berkeliaran di Kementan, dalam bentuk dan simbol apapun,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Vadhia Lidyana
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us