Jakarta, IDN Times – Kementerian Perhubungan resmi mengeluarkan aturan larangan mudik bagi ragam jenis transportasi. Aturan ini sebagai tindak lanjut larangan mudik yang disampaikan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada (21/4) lalu. Jokowi berharap dengan aktivitas mudik dilarang, maka penyebaran COVID-19 bisa dicegah dan tidak semakin meluas.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan tersebut diteken oleh Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Pandjaitan pada (23/4).
“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4).
Lalu, apa saja poin-poin yang perlu kamu tahu mengenai aturan larangan mudik ini?