Jakarta, IDN Times - Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut larangan operasi pesawat Boeing 737 MAX 8. Tipe pesawat yang telah mengalami kecelakaan maut hingga dua kali itu sudah boleh dioperasikan oleh maskapai Tanah Air dengan memenuhi ketentuan dari Kemenhub.
Adapun pencabutan larangan itu tertuang dalam dokumen surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diperoleh IDN Times, Selasa (27/12/2021). Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama PT Lion Mentai Airlines (Lion Air).
"Sehubungan dengan telah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737) MAX, dengan ini Direktorat Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini," bunyi surat tersebut.