Jakarta, IDN Times - PT Lippo Karawaci Tbk buka suara soal penyitaan aset senilai Rp1,33 triliun oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati mengatakan aset berupa 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi tersebut sudah dikuasai pemerintah sejak 2001.
"Lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, Depkeu, sejak 2001. Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk," kata Danang dalam keterangan resminya, Jumat (27/8/2021).