Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LPS Naikkan Bunga Simpanan yang Dijamin Jadi 3,75 Persen per Juli 2026
Lembaga Penjamin Simpanan (Instagram.com/lps_idic)
  • LPS menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen dan di BPR menjadi 6,25 persen mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
  • Penyesuaian ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner LPS Juni 2026 sebagai langkah antisipatif menjaga efektivitas program penjaminan simpanan serta kredibilitas suku bunga wajar perbankan.
  • LPS menegaskan evaluasi berkala terhadap tingkat bunga penjaminan dan mengimbau nasabah memastikan bunga simpanannya tidak melebihi batas agar tetap dijamin sesuai ketentuan yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.

Selain itu, LPS juga menaikkan TBP untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) menjadi 6,25 persen. Sementara itu, TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan sebesar 2 perssn.

1. Antisipatif menjaga efektivitas program penjaminan simpanan

LPS (lps.go.id)

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu mengatakan, penyesuaian tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS Juni 2026 sebagai langkah antisipatif untuk menjaga efektivitas program penjaminan simpanan.

“Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan, sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan,” ujar Anggito dalam taklimat media secara daring, Kamis (25/6/2026).

2. Tingkat bunga penjaminan akan terus dievaluasi berkala

Nasabah BPR Jepara Artha, Achmad Chusairi (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

Menurut Anggito, tingkat bunga penjaminan akan terus dievaluasi secara berkala dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu apabila terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian, pasar keuangan, maupun industri perbankan.

“Langkah tersebut merupakan komitmen LPS untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” katanya.

3. Nasabah perlu pastikan bunga simpanan tak lebihi tingkat bunga penjaminan saat ini

Nasabah BPR Jepara Artha, Abdul Muthalib (kiri) mengurus pembayaran klaim simpanan di bank pembayar (Bank BRI) yang ditunjuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jepara, Jawa Tengah, Rabu (5/6/2024). (IDN Times/Dhana Kencana)

TBP merupakan batas maksimal suku bunga simpanan yang masih dijamin oleh LPS. Dengan demikian, nasabah perlu memastikan bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang berlaku serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan agar simpanannya tetap dijamin.

Penyesuaian ini dilakukan di tengah dinamika ekonomi global dan domestik. LPS berharap kebijakan tersebut dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.

Editorial Team

Related Article