Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan adanya penyalahgunaan izin usaha penanaman modal asing (PMA) di Bali.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), banyak izin skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) justru diberikan kepada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
"Banyak izin skala UMKM justru diberikan kepada perusahaan PMA yang seharusnya tidak diperbolehkan. Bahkan 39,7 persen di antaranya tidak memenuhi persyaratan usaha," kata Luhut dalam unggahan di Instagram pribadinya, Selasa (19/8/2025).