Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengimbau korban pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk tidak membayar bila ditagih dengan cara yang tidak baik. Mahfud meminta korban pinjol ilegal untuk segera lapor polisi.
"Bagi mereka yang sudah telanjur jadi korban, jangan membayar. Kalau tidak membayar ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan berikan perlindungan," kata Mahfud dalam Press Update Menko Polhukam Terkait Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal secara virtual, Selasa (19/10/2021).