Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahfud MD Singgung Korupsi di BUMN, Stafsus Erick Buka Suara

Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga merespons pernyataan cawapres nomor urut 3, Mahfud MD terkait banyaknya kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menyebabkan perusahaan kolaps.

Adapun kritik itu dilontarkan Mahfud pada Rabu, (10/1) lalu di Surabaya, Jawa Timur. Kala itu, Mahfud mengatakan di era Presiden Joko “Jokowi” Widodo, infrastruktur maju, tapi banyak korupsi di BUMN.

Arya membantah pernyataan tersebut. Dia mengatakan bahwa korupsi di BUMN terjadi sejak lama.

“Perlu kami luruskan, Pak Mahfud kan bagian dari kabinet juga ya. Kalau mengatakan semua kolaps BUMN-nya, infrastrukturnya, kan Pak Mahfud tahu itu enggak benar,” kata Arya dalam pernyataan kepada awak media, dikutip Jumat (12/1/2024).

1. Korupsi di BUMN karya sudah berlangsung lama

Kantor Waskita Karya (setkab.go.id)

Dia mengatakan, seperti di PT Waskita Karya (Persero) Tbk, kasus korupsi terjadi sejak 2012, usai perusahaan pelat merah itu melantai di bursa alias melakukan initial public offering (IPO).

“Kan Pak Mahfud paham juga kalau misalnya masalah Waskita, itu kan sejak diawali tahun 2012, itu setelah pendanaan. Mereka dapat pendanaan dari IPO, di sana banyak investasi yang enggak benar, itu sejak 2012, Pak Mahfud,” ucap Arya.

2. Erick Thohir lakukan bersih-bersih BUMN

Konferensi pers penyerahan empat dana pensiun (dapen) BUMN bermasalah, Selasa (3/10/2023). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menurut Arya, setelah Erick Thohir menjabat sebagai menteri BUMN, terhitung sejak 2019, program bersih-bersih BUMN dilaksanakan demi memberantas penyelewengan di perusahaan-perusahaan pelat merah.

“Pak Mahfud di kabinet juga pasti pernah dengar kita selama empat tahun ini bersih-bersih BUMN-nya jalan. Di BUMN itu langsung Pak Menteri BUMN, Pak Erick Thohir langsung membawa kasus-kasus ke Kejaksaan, Kejaksaan Agung, langsung lho. Pak Mahfud tahu juga itu,” tutur Arya.

3. Koruptor di BUMN dihukum seumur hidup

Kantor Jiwasraya. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut Arya mengatakan, pihak-pihak yang dilaporkan karena kasus korupsi di BUMN juga sudah diproses secara hukum. Bahkan, menurutnya, ada yang dihukum kurungan penjara seumur hidup.

“Hukumannya seumur hidup lho. Itu di BUMN yang terjadi, kita laporkan. Itu ada di Jiwasraya, dan sebagainya, itu ada lho. Bahkan di karya-karya juga begitu. Di Asabri, Garuda, itu kita bawa semua,” ujar Arya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us