Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan telah mendapatkan Rp10,7 triliun sebagai hasil dari pungutan pajak pertambahan nilai alias PPN terhadap pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Adapun pungutan tersebut berasal dari 118 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh Kemenkeu. Pungutan PPN ini dikenakan bagi produk-produk digital yang dijual kepada sejumlah pelanggan di Indonesia.
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp543,9 miliar setoran Januari 2023 ini," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).