ilustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)
Sebagaimana diketahui, pemerintah menunda pemberlakuan NIK sebagai NPWP menjadi 1 Juli 2024, yang sebelumnya ditetapkan pada awal 2024.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengungkapkan penundaan ini sejalan dengan penerapan Coretax Administration System (CTAS) yang juga ditunda pada waktu yang sama.
“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti Intansi Pemerintah, Lembaga (ILAP)," ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/12/2023).
Maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yag baru bagi wajib pajak," kata dia