- Penghematan devisa: Dengan mengurangi impor solar murni, pemerintah dapat menghemat devisa negara.
- Ketahanan energi: Mengoptimalkan sumber daya alam domestik (kelapa sawit) sebagai bahan bakar agar tidak bergantung pada fluktuasi harga minyak mentah dunia.
- Dampak lingkungan: Biodiesel memiliki emisi gas rumah kaca yang lebih rendah dibandingkan bahan bakar fosil murni, sehingga membantu pencapaian target Net Zero Emission.
Apa Itu Kebijakan Biodiesel B50 yang Akan Diluncurkan Hari Ini?

- Pemerintah meluncurkan kebijakan biodiesel B50 pada 1 Juli 2026, mencampur 50 persen FAME dari minyak sawit dengan 50 persen solar untuk mengurangi ketergantungan impor BBM.
- Program B50 merupakan kelanjutan dari mandatori biodiesel sebelumnya seperti B20, B30, dan B40 yang kini diuji coba secara teknis sebelum diterapkan penuh.
- Kebijakan ini diharapkan memperkuat ketahanan energi nasional, menghemat devisa negara, serta menekan emisi gas rumah kaca menuju target Net Zero Emission.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah siap menjalankan kebijakan baru energi dengan meningkatkan persentase campuran minyak sawit dalam bahan bakar solar. Setelah sukses mengimplementasikan B40, kini fokus beralih pada pengembangan B50.
Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan program biodiesel B50 pada hari ini, Kamis (9/7/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi untuk menekan ketergantungan pada impor BBM.
Lantas, apa itu B50?
1. Pengertian B50

B50 adalah bahan bakar nabati yang terdiri dari campuran 50 persen biodiesel (Fatty Acid Methyl Ester/FAME) yang berasal dari minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dan 50 persen bahan bakar minyak jenis solar.
Implementasi tersebut merupakan kelanjutan dari program mandatori biodiesel yang dimulai dari B20, B30, hingga B40 yang berlaku saat ini. Pemerintah sedang melakukan uji coba dan kajian teknis B50.
2. Devisa negara dan ketahanan energi

Mengapa Indonesia begitu gencar mendorong B50?
3. Kebijakan B50 berlaku mulai Juli 2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, penerapan kebijakan itu sebagai bagian dari upaya kemandirian energi dan efisiensi energi. Kebijakan ini awalnya akan diterapkan pada awal Juli, namun mundur menjadi hari ini.
"Pemerintah menerapkan kebijakan B50. Ini mulai berlaku 1 Juli 2026," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026).
PT Pertamina (Persero) telah siap mengimplementasikan blending atau pencampurannya. Dengan diterapkan kebijakan B50 maka negara berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter (KL).





















