Masuk Mal Wajib Sudah Booster, Pengusaha: Kita Dukung Daripada Tutup

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah mengatakan pihaknya mendukung syarat pengunjung mal wajib vaksinasi dosis ketiga (booster).
Menurutnya, lebih baik menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, daripada mal harus tutup.
"Kalau diwajibkan kita dukung, daripada tutup seperti Pak Oke tadi bilang. Kita ikuti saja protokol kesehatan. Vaksin booster kita ikutin," kata Budihardjo ketika ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
1. Pengusaha ritel akan bikin sentra vaksinasi di mal

Untuk itu, Budihardjo mengatakan pihaknya akan mendirikan sentra vaksinasi di mal-mal. Dengan demikian, masyarakat akan terpicu untuk vaksin booster.
"Awalnya mungkin orang gak mau, tapi setelah gak boleh masuk ke mal, kita akan bikin sentra," tutur Budihardjo.
2. HBDI ditargetkan dongkrak kinerja sektor ritel di semester II-2022

Pada 15-28 Agustus mendatang, Hippindo akan menggelar Hari Belanja Diskon Indonesia (HBDI) 2022. Budi mengatakan, HBDI yang digelar sebelum pandemik COVID-19 bisa mendongkrak penjualan pakaian di ritel-ritel modern hingga 40-50 persen. Dia pun menargetkan HBDI tahun ini dapat mendongkrak kinerja ritel di semester II-2022.
"Di semester I kan ada Lebaran, kinerjanya bagus. Nah semester II ada HBDI. Sebelum COVID-19, HBDI menaikkan penjualan pakaian 40-50 persen," ucap Budihardjo.
3. Tito terbitkan syarat wajib vaksin untuk masuk mal

Pada 11 Juli 2022 lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan bagi Masyarakat.
SE yang ditujukan kepada gubernur, bupati/walikota itu mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, dan area publik lainnya.
Namun, syarat booster dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus dengan mensyaratkan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit/fasilitas kesehatan pemerintah, dan anak usia di bawah 18 tahun.