Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mau Mudik Saat Libur Nataru? Cek Syarat Perjalanan dengan Kapal Laut

Ilustrasi penumpang kapal laut (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Ilustrasi penumpang kapal laut (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberlakukan syarat perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Khususnya bagi penumpang transportasi laut, wajib mematuhi ketentuan perjalanan yang baru diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Syarat perjalanan dengan moda transportasi laut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 110 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Adapun masa Nataru ini terhitung sejak 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

1. Penumpang kapal laut wajib vaksin dan tes Antigen

IDN Times/Muhammad Iqbal
IDN Times/Muhammad Iqbal

Syarat perjalanan bagi penumpang kapal laut ialah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan melampirkan hasil negatif tes Antigen (maksimum 1x24 jam). Penumpang wajib menunjukkan keterangan vaksinasi dan Antigen kepada petugas di pelabuhan.

“Tujuannya adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan COVID-19,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Arif Toha dalam keterangan resminya, Jumat (17/12/2021).

Penumpang kapal laut juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

2. Penumpang dewasa yang belum vaksin dilarang naik kapal laut selama Nataru

ilustrasi vaksin LSD. (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi vaksin LSD. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sama dengan ketentuan pada moda transportasi lainnya, penumpang dewasa yang belum vaksinasi dosis lengkap dilarang melakukan perjalanan dengan kapal laut selama periode libur Nataru.

“Penumpang kapal laut yang berusia di atas 17 tahun dan belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, ataupun tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara,” ucap Arif.

3. Syarat anak-anak naik kapal laut

Kapal Ferry dan kapal tradisional hendak bersandar di Pelabuhan Samosir (Dok.IDN Times/Istimewa)
Kapal Ferry dan kapal tradisional hendak bersandar di Pelabuhan Samosir (Dok.IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, penumpang kapal laut yang berusia di bawah 12 (tahun diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR Test, yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

“Penumpang kapal laut yang menunjukkan gejala indikasi COVID- 19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR Test atau Rapid Test Antigen menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” kata Arif.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Vadhia Lidyana
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us