Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menaker Mau Bantuan Subsidi Upah Cair Sebelum Pekan Kedua Juni 2025

Menaker RI, Prof. Yassierli, didampingi Dirjen Binalavotas Kemnaker, Agung Nur Rohmad saat memberi penjelasan kepada sejumlah awak media di sela-sela Festival Vokasi 2024, BBPVP Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
Menaker RI, Prof. Yassierli, didampingi Dirjen Binalavotas Kemnaker, Agung Nur Rohmad saat memberi penjelasan kepada sejumlah awak media di sela-sela Festival Vokasi 2024, BBPVP Medan (IDN Times/Indah Permata Sari)
Intinya sih...
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU) diharapkan cair sebelum pekan kedua Juni 2025.
  • Regulasi terkait BSU sudah diatur melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan.

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memberikan bocoran waktu realisasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menjadi satu dari lima stimulus kebijakan ekonomi pemerintah guna meningkatkan daya beli masyarakat. Yassierli berharap, BSU kepada masyarakat bisa cair sebelum pekan kedua Juni 2025.

"Sebelum minggu kedua kita berharap itu sudah disalurkan, sebelum minggu kedua, inshaallah," kata Yassierli kepada awak media di Gedung Kemnaker, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

1. Langkah terkini yang diambil Kemnaker

Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (IDN Times/Trio Hamdani)
Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (IDN Times/Trio Hamdani)

Di sisi lain, Yassierli mengungkapkan saat ini pihaknya sudah merilis regulasi tentang penyaluran BSU tersebut. Namun, pada saat bersamaan Kemnaker juga masih terus melakukan pemutakhiran data penerima BSU agar tidak salah sasaran.

"Regulasi, Permanaker sudah kita siapkan karena ini kita bukan pengalaman yang pertama ya, hampir tiap tahun ada ya sejak COVID. Ini adalah tahun yang keempat. Fase selanjutnya adalah pemadanan data yang itu memang kita harus benar-benar hati-hati sekali," tutur Yassierli.

2. Target sasaran realisasi BSU cukup banyak

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Berkaca dari penyaluran BSU tahun kemarin dan dua tahun sebelumnya, Yassierli mengatakan berlangsung dengan lancar. Hal itu lantaran data yang akurat sebagai kunci ketepatan penyaluran BSU.

"Tidak hanya pekerja kan. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga," ujar Yassierli.

3. Regulasi soal BSU

Ilustrasi upah (IDN Times)
Ilustrasi upah (IDN Times)

Sebagai informasi, aturan terkait BSU sudah diatur melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, yang baru saja dirilis hari ini.

Dalam permenaker tersebut, pekerja atau buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan. Hal itu di antaranya merupakan warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025, dan menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus. Bantuan ini diberikan berdasarkan jumlah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us