Menaker Pelajari UU Cipta Kerja dan PP Pengupahan, Bakal Direvisi?

- Menteri Ketenagakerjaan minta waktu untuk mempelajari regulasi terkait pengupahan dan klaster ketenagakerjaan dalam UU Ciptaker.
- Yassierli yakin Presiden Prabowo Subianto sudah memiliki arahan jelas mengenai langkah-langkah terkait isu ketenagakerjaan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta waktu untuk mempelajari regulasi terkait pengupahan dan klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Regulasi pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Regulasi, ini mohon beri kami waktu dulu. Saya belum bisa menyampaikan seperti apa," kata dia usai serah terima tugas (sertigas) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (22/10/2024).
1. Menaker berpatok pada arahan dari Prabowo

Yassierli menyatakan, keyakinannya Presiden Prabowo Subianto yang baru melantik dirinya sudah memiliki arahan yang jelas mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait isu ketenagakerjaan.
"Tentu saya yakin yang pertama Bapak Presiden pasti sudah punya arahan seperti apa," ujarnya.
2. UU Cipta Kerja dan pengupahan akan dipelajari

Berkaitan dengan regulasi di sektor ketenagakerjaan itu, Yassierli menjelaskan, kementeriannya akan didukung oleh tim pakar, termasuk ahli hukum, dalam meninjau regulasi yang ada.
"Nanti kita akan coba lihat dari pelaksanaan selama ini seperti apa," ucapnya.
3. Menaker carikan solusi terbaik soal upah minimum

Yassierli menyampaikan, pada 100 hari pertama masa jabatannya, isu strategis yang menjadi prioritas adalah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Saat ini, pembahasan terkait UMP sedang berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
"Kita akan coba cari solusi yang terbaik, itu yang pertama," ujar dia.