Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing yang disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 pada 1 Mei 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan, kebijakan Prabowo tersebut akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri (Permen) tentang outsourcing.
"Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun," ujar Yassierli, dikutip Minggu (4/5/2025).