Menaker: UMP 2026 Sebagian Provinsi Masih di Bawah Standar KHL

- Kenaikan upah tidak lagi diseragamkan antardaerah
- Masih ada kesenjangan antardaerah
- Perhitungan KHL tingkat kabupaten/kota belum bisa dilakukan
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah mendorong agar besaran upah minimum (UM) makin mendekati kebutuhan hidup layak (KHL).
Menurut dia, kebijakan UM berpengaruh langsung pada daya beli pekerja dan keluarganya mulai dari belanja kebutuhan pokok, transportasi, hingga biaya tempat tinggal.
“Kami memandang KHL sangat penting sebagai patokan. Jika upah minimum sudah mendekati KHL, kenaikannya tentu tidak sama dengan daerah yang upah minimumnya masih jauh dari KHL,” kata Yassierli, dikutip Minggu (25/1/2026).
1. Kenaikan upah tidak lagi diseragamkan antardaerah

Yassierli menjelaskan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, kebijakan kenaikan upah tidak lagi diseragamkan antar daerah. Besaran kenaikan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah serta posisi upah terhadap KHL.
“Sehingga daerah dengan jarak antara upah dan KHL yang masih besar dapat mendorong kenaikan upah yang lebih tinggi dibandingkan daerah yang upahnya telah mendekati KHL,” ujar dia.
2. Masih ada kesenjangan antardaerah

Yassierli juga memaparkan hasil penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dan perbandingannya dengan estimasi KHL.
Yassierli menilai, dari perbandingan itu, masih terlihat kesenjangan antardaerah. Sebagian provinsi sudah mendekati KHL, sedangkan sebagian lainnya masih berada di bawah standar KHL.
Oleh karena itu, guna membuat rekomendasi upah lebih sesuai kondisi lapangan, Yassierli menyebut pemerintah memperkuat kapasitas Dewan Pengupahan Daerah serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Daerah. Penguatan itu ditujukan agar pembahasan pengupahan di daerah berbasis kajian dan kondisi riil.
"Terkait penyusunan KHL, prosesnya dilakukan melalui kajian dengan melibatkan tim pakar dan memakai data resmi, termasuk Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas). Saat ini, kertas kerja KHL baru tersedia pada level provinsi," ujar Yassierli.
3. Perhitungan KHL tingkat kabupaten/kota belum bisa dilakukan

Di sisi lain, perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota belum dapat dilakukan karena keterbatasan ketersediaan data. Meski begitu, pemerintah akan terus mendorong pengembangan perhitungan KHL agar kebijakan pengupahan makin berkeadilan.
“Pemerintah juga akan terus mengembangkan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pengupahan yang lebih adil, stabil, dan berkelanjutan,” ujar Yassierli.
Untuk diketahui, UM adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.


















