Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menaker Ungkap Alasan Kebijakan WFH buat Swasta Sebatas Imbauan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akui terkena efisiensi jili III sejak April 2026. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Menaker Yassierli menegaskan kebijakan WFH bagi sektor swasta bersifat imbauan, bukan kewajiban, agar pertumbuhan ekonomi nasional tetap terjaga dan produktivitas industri tidak terganggu.
  • Pemerintah menyadari tiap perusahaan punya karakteristik berbeda, sehingga penerapan WFH diserahkan pada fleksibilitas masing-masing sektor dengan mempertimbangkan layanan publik dan kebutuhan operasional.
  • Sebagai langkah adaptif menghadapi krisis energi global, pemerintah menetapkan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat serta mendorong efisiensi energi di lingkungan kerja melalui surat edaran resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi perusahaan swasta tidak bersifat wajib, melainkan hanya imbauan. Menurutnya, pemerintah tidak ingin pertumbuhan ekonomi terganggu dengan kebijakan itu.

“Dan dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif, dan industri kita tetap maju. Gitu harapan kita,” ujar Yassierli di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

1. Pemerintah akui WFH tak bisa disamaratakan

Rapat kerja Komisi IX DPR RI dan Kemnaker di Gedung DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol).

Dia mengatakan, pemerintah memahami, setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, kebijakan WFH tidak bisa diterapkan secara seragam di seluruh sektor industri. Selain itu, pemerintah juga memberikan fleksibilitas terkait penentuan hari WFH bagi pihak swasta.

“Jadi kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi tidak bisa kita apa, generalisasi. Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, yang menyangkut langsung layanan rakyat dan seterusnya,” ungkap dia.

2. WFH swasta bentuk adaptasi terhadap krisis energi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kemnaker.go.id)

Yassierli menegaskan, surat edaran terkait WFH disusun untuk mendorong perilaku yang lebih adaptif dalam menyikapi upaya optimalisasi energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM) di tengah agresi militer AS dan Israel di Iran.

“Semangat kita, ya surat edaran itu dibuat sebagai mendorong perilaku yang lebih adaptif ya terhadap bagaimana penyikapan kita terkait dengan optimasi energi khususnya BBM,” kata dia.

3. Pemerintah terapkan WFH setiap Jumat bagi ASN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani. (Dok/Istimewa).

Pemerintah menetapkan kerja dari rumah alias work from home (WFH) selama sehari kepada aparatur sipil negara (ASN). Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026) sore.

"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu hari Jumat yang diatur dalam surat edaran dari MenPANRB dan SE Mendagri," kata Airlangga.

Kebijakan WFH satu hari ini ditetapkan sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika global. Selain ASN, Airlangga menjelaskan, penerapan WFH bagi sektor swasta. Dia mengatakan, hal tersebut akan diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.

"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," kata Airlangga.

Editorial Team