WFH ASN, Kini Sidang di MK Hanya Digelar Senin-Kamis

- Mahkamah Konstitusi menyesuaikan jadwal sidang menjadi Senin hingga Kamis mulai April 2026, sejalan dengan kebijakan WFH ASN setiap Jumat.
- Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan penyesuaian jadwal ini dilakukan untuk mendukung efisiensi energi dan mengikuti imbauan pemerintah terkait WFH.
- Pemerintah menetapkan aturan WFH bagi ASN setiap Jumat mulai 1 April 2026, dengan evaluasi dua bulan setelah pelaksanaan dan pengaturan teknis melalui surat edaran kementerian terkait.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, mengikuti kebijakan yang dibuat pemerintah terkait program work from home (WFH) atau kerja dari rumah selama sehari dalam sepekan untuk aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut terlihat dalam jadwal sidang terhadap berbagai permohonan yang digelar pada April 2026.
Adapun kebijakan WFH setiap hari Jumat bagi ASN mulai diterapkan pada 3 April 2026. Namun tanggal tersebut merupakan hari libur nasional Memperingati Wafat Yesus Kristus. Artinya, kebijakan ini baru akan diimplementasikan oleh berbagai instansi pemerintah mulai Jumat, 11 April 2026.
1. Setiap hari Jumat di bulan April 2026 tak ada sidang di MK

Berdasarkan jadwal sidang yang dimuat dalam situs resmi MK, rapat hanya digelar mulai Senin sampai Kamis.
Sementara, di setiap hari Jumat tidak ada pelaksanaan sidang. Jadwal tersebut berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya.
2. Menyesuaikan imbauan WFH

Juru Bicara (Jubir) MK, Enny Nurbaningsih memastikan, tidak adanya sidang di setiap hari Jumat merupakan penyesuaian dari imbauan WFH bagi ASN dan penghematan energi. Oleh sebab itu, rapat di MK dipadatkan menjadi digelar hari Senin sampai Kamis.
"Betul, karena ada imbauan untuk WFH dengan beberapa pembatasan untuk penghematan sehingga sidang dipadatkan dari senin sampai dengan Kamis," kata dia kepada IDN Times, Senin (6/4/2026).
Namun, Enny memastikan, pendaftaran permohonan perkara bisa diajukan kapan pun secara daring
"Kalau pendaftaran perkara kapan pun bisa jika online," imbuhnya.
3. WFH ASN resmi ditetapkan setiap Jumat mulai 1 April 2026

Sebelumnya, pemerintah resmi mengatur WFH bagi ASN selama sehari dalam sepekan. Adapun hari yang dipilih pemerintah agar ASN bisa WFH adalah setiap Jumat.
Aturan tersebut akan berlaku secepatnya sejak pengumuman itu disampaikan pada Selasa (31/3/2026).
"Kebijakan ini akan mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan, dan pengaturan teknis akan dituangkan dalam surat edaran Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Ketenagakerjaan," ujar Menko bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual.
Airlangga juga menjelaskan penerapan WFH bagi sektor swasta. Dia mengatakan, hal tersebut akan diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
"Dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha. Pengaturan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja," kata Airlangga.

















