Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Pemda Harus Laksanakan WFH ASN Tiap Jumat

- Wamendagri Ribka Haluk mengimbau seluruh Pemda, termasuk di wilayah timur Indonesia, untuk mulai menerapkan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat mulai 10 April 2026.
- Kebijakan WFH ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN yang bertujuan meningkatkan efisiensi energi dan fiskal, dengan dukungan infrastruktur digital seperti absensi elektronik.
- Ribka menegaskan produktivitas ASN harus tetap terjaga selama WFH, menekankan pentingnya disiplin, tanggung jawab, serta integritas dalam menjalankan tugas dari rumah.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk yang ada di wilayah timur, untuk melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda.
Imbauan itu disampaikan Ribka usai menggelar rapat sosialisasi kebijakan WFH bagi ASN di lingkungan Pemda wilayah Bali, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Rapat sosialisasi itu berlangsung secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (7/4/2026).
“Pelaksanaannya jatuh pada minggu ini yaitu tepat tanggal 10 hari Jumat, itu diimbau kepada semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia, termasuk yang ada di wilayah timur Indonesia ini secara masif dan sudah harus dilaksanakan,” kata Ribka melalui keterangan tertulis dikutip Rabu (8/4/2026).
1. Pemda di kawasan Indonesia Timur telah mengetahui adanya kebijakan WFH

Ribka menjelaskan, kebijakan transformasi budaya kerja bagi ASN yakni menjalankan WFH setiap Jumat, sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemda.
Ia menegaskan, berdasarkan hasil rapat, seluruh Pemda di kawasan Indonesia Timur telah mengetahui kebijakan pelaksanaan transformasi budaya kerja bagi ASN, termasuk WFH, yang ditetapkan pemerintah. Kebijakan tersebut mulai diimplementasikan secara serentak setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja.
Ribka mengatakan, pelaksanaan WFH perdana yang semula direncanakan pada Jumat, 3 April 2026, mengalami penyesuaian karena bertepatan dengan perayaan keagamaan. Karena itu, implementasi efektif dimulai pada Jumat, 10 April 2026.
“Pelaksanaannya jatuh pada minggu ini yaitu tepat tanggal 10 hari Jumat, itu diimbau kepada semua pemerintah daerah di seluruh Indonesia termasuk yang ada di wilayah timur Indonesia ini secara masif dan sudah harus dilaksanakan,” katanya.
2. WFH bukan untuk mengubah pola kerja, tetapi untuk dorong efisiensi

Lebih lanjut, Ribka menekankan bahwa kebijakan WFH tidak hanya bertujuan mengubah pola kerja, tetapi juga mendorong efisiensi, baik dari sisi energi maupun fiskal. Ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang telah lebih dahulu menerapkan pola kerja serupa.
Selain itu, Ribka mengingatkan agar Pemda memastikan kesiapan infrastruktur pendukung, seperti sistem absensi elektronik dan aplikasi pendukung lainnya. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini akan dievaluasi dalam kurun waktu dua bulan.
3. Meski WFH, produktivitas kinerja tidak boleh turun

Dalam implementasinya, Ribka menekankan pentingnya menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah. Ia mengingatkan bahwa WFH bukan berarti menurunkan kinerja, melainkan tetap harus menjaga disiplin dan tanggung jawab sebagai ASN. “Yang paling penting daripada WFH ini adalah produktivitas kinerja jangan sampai menurun dengan adanya WFH,” tegasnya.
Ribka juga menekankan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesadaran dan integritas ASN dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, pendekatan berbasis etika dan tanggung jawab pribadi menjadi kunci utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.


















