- Non litigasi, yaitu jalur penyelesaian sengketa di luar muka pengadilan atau yang dikenal pula dengan istilah Alternative Dispute Resolution (ADR).
- Litigasi, yaitu penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Dalam hal ini, Peradilan Agama lah yang berwenang menanganinya.
Mengenal Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia

- Pengertian sengketa ekonomi syariah: Sengketa terjadi antara pelaku ekonomi syariah karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
- Perkara ekonomi syariah dan lembaga peradilan yang berwenang: Peradilan Agama memiliki kewenangan absolut atas penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia.
- Cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia: Ada dua cara penyelesaian, yaitu non litigasi (ADR) dan litigasi (pengadilan).
Dewasa ini bidang ilmu hukum ekonomi syariah telah menjadi bagian tak terpisahkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat kita. Bersamaan dengan hal tersebut, sejumlah sengketa ekonomi syariah pun mengemuka di hadapan publik.
Lantas, bagaimana upaya penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang berlaku di Tanah Air? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
1. Pengertian sengketa ekonomi syariah

Sederhananya, sengketa ekonomi syariah dapat dimengerti sebagai suatu pertentangan yang terjadi antara dua atau lebih pelaku ekonomi yang mana dalam usahanya dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip dan asas-asas ekonomi syariah.
Sengketa ekonomi syariah ini dapat terjadi lantaran salah satu pihak di antara para pihak yang melakukan akad atau perjanjian sesuai prinsip syariah tersebut melakukan wanprestasi. Selain itu, sengketa ini dapat pula disebabkan oleh salah satu pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan pihak lainnya.
2. Perkara ekonomi syariah dan lembaga peradilan yang berwenang menyelesaikannya

Sementara itu, definisi perkara ekonomi syariah secara ringkas ialah perkara di bidang ekonomi syariah yang mencakup bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, surat berharga berjangka syariah, sekuritas syariah, pembiayaan syariah, penggadaian syariah, dana pensiun lembaga keuangan syariah, bisnis syariah, termasuk pula wakaf, zakat, infaq, dan sedekah yang bersifat komersial.
Adapun perihal penyelesaiannya, dengan merujuk pada ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2006 Pasal 49 huruf (i) dapat diketahui jika Peradilan Agama memiliki kewenangan absolut atas penyelesaian sengketa ekonomi syariah di samping alternatif lain di luar pengadilan.
3. Cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Indonesia

Peraturan MA Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah menjadi rujukan dasar yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia dalam menangani sengketa ekonomi syariah.
Secara umum, cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah ada dua, yaitu:
4. Pilihan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di luar pengadilan

Mengacu pada ketentuan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, disebutkan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui konsultasi, mediasi, negosiasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Dalam sektor ekonomi syariah, kehadiran Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) menjadi lembaga arbitrase satu-satunya yang berwenang di Indonesia dalam hal memeriksa dan memutus sengketa muamalah dalam bidang perdagangan, keuangan, industri, jasa dan lainnya. Putusan yang dikeluarkan oleh Basyarnas ini bersifat final, berkekuatan hukum tetap serta mengikat para pihak (binding).
5. Pilihan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan

Sengketa ekonomi syariah yang masuk ke Peradilan Agama dapat diproses melalui pengajuan gugatan baik berbentuk gugatan sederhana maupun gugatan dengan acara biasa. Gugatan dikategorikan sebagai gugatan sederhana, yaitu ketika nilai material gugatan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sedangkan pada gugatan dengan acara biasa, nominal kerugian material tidak dibatasi besarnya.
Menurut hukum acara yang berlaku, tahapan yang mesti dilewati dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di pengadilan adalah pemanggilan, persidangan, upaya damai, pembuktian, putusan dan pelaksanaan putusan.
Dapat diketahui jika opsi penyelesaian sengketa ekonomi syariah yang berlaku bagi para pihak tergantung pada kesepakatan yang tertuang dalam akad. Jika sebelumnya para pihak membuat klausul arbitrase sebagai pilihan ketika dihadapkan pada perkara hukum, maka sengketa akan dibawa ke badan atau lembaga arbitrase yang ditunjuk. Sedangkan jika tidak ditentukan sebelumnya, maka jalur hijau dapat ditempuh kedua belah pihak.
FAQ seputar Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia
| Apa itu penyelesaian sengketa ekonomi syariah? | Penyelesaian sengketa ekonomi syariah adalah proses menyelesaikan perselisihan yang muncul dari transaksi atau akad yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah, baik di luar pengadilan maupun melalui lembaga hukum formal. |
| Apa saja cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah? | Ada dua cara utama:1. Litigasi di Pengadilan Agama, yang menangani kasus secara formal;2. Non-litigasi, seperti musyawarah, mediasi, atau arbitrase syariah melalui lembaga seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). |
| Lembaga mana yang berwenang menangani sengketa ekonomi syariah di Indonesia? | Penyelesaian sengketa ekonomi syariah, terutama yang terkait perbankan dan akad syariah lainnya, umumnya diadili oleh Pengadilan Agama, sesuai peraturan perundang-undangan. |
| Bagaimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah di luar pengadilan? | Di luar pengadilan, sengketa bisa diselesaikan melalui musyawarah antar pihak, mediasi, atau arbitrase di lembaga arbitrase syariah seperti BASYARNAS, asalkan disepakati dalam akad dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. |
| Apa perbedaan penyelesaian sengketa syariah dan konvensional? | Sengketa ekonomi syariah memperhatikan prinsip syariah dalam kontrak dan keputusan, bukan hanya hukum positif umum, sehingga fokus pada keadilan, keseimbangan, dan kesesuaian dengan syariat. |



















