Perjanjian ART Dinilai Merugikan, Celios Layangkan Keberatan ke Prabowo

- Celios resmi mengajukan keberatan kepada Presiden Prabowo atas persetujuan perjanjian perdagangan resiprokal Indonesia-AS (ART) yang dinilai berpotensi merugikan kedaulatan ekonomi dan kepentingan publik nasional.
- Isi ART dianggap membuka risiko besar di sektor energi, pangan, dan sumber daya alam, termasuk kewajiban impor migas, penghapusan TKDN, serta peluang kepemilikan asing penuh di pertambangan.
- Celios juga menyoroti ancaman terhadap kedaulatan digital, perlindungan data pribadi, serta pembatasan kerja sama internasional yang dapat melemahkan kebijakan fiskal dan independensi teknologi Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyampaikan keberatan resmi atas persetujuan Presiden Republik Indonesia terhadap Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade (ART).
Pernyataan keberatan tersebut telah dikirimkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara pada Senin (23/2/2026) dan menjadi salah satu tahapan untuk banding administrasi sebelum menempuh jalur pengadilan.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira menilai perjanjian tersebut memiliki konsekuensi yang sangat luas terhadap kedaulatan ekonomi nasional, independensi kebijakan negara, serta perlindungan kepentingan publik.
"Dengan cakupan yang menyentuh sektor perdagangan, investasi, digital, sumber daya alam, ketenagakerjaan, lingkungan hidup, hingga keamanan ekonomi, ART tidak bisa dilihat sebagai kesepakatan dagang biasa, melainkan perjanjian yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas," tutur Bhima dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pemerintah wajib memastikan bahwa setiap perjanjian internasional berpedoman pada kepentingan nasional, prinsip persamaan kedudukan dan saling menguntungkan, serta memperoleh persetujuan DPR apabila menyangkut kedaulatan negara, pembentukan kaidah hukum baru, lingkungan hidup, hak asasi manusia, maupun aspek politik dan keamanan.
1. Potensi merugikan Indonesia

Celios menilai proses persetujuan ART tidak menunjukkan adanya pembahasan dan partisipasi publik yang memadai, padahal materi perjanjian secara jelas memasuki aspek krusial yang mensyaratkan keterlibatan DPR dan transparansi kepada masyarakat.
Adapun secara substantif, ART memuat sejumlah ketentuan yang berpotensi merugikan Indonesia. Kewajiban impor migas dari Negeri Paman Sam sebesar 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp253,3 triliun berisiko memperbesar defisit neraca migas dan meningkatkan ketergantungan energi.
"Pencabutan hambatan sertifikasi dan non-tarif berpotensi memicu banjir impor produk pangan seperti daging sapi, susu, dan keju yang dapat menekan petani dan peternak lokal," ujar Bhima.
Kemudian penghapusan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi sebagian barang impor dari AS juga berisiko melemahkan kebijakan industrialisasi nasional dan mempercepat deindustrialisasi.
2. Potensi kerugian di sektor SDA

Di sektor sumber daya alam, terdapat klausul yang membuka peluang kepemilikan absolut perusahaan asing di pertambangan bertentangan dengan kewajiban divestasi seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan minerba.
Ketidakjelasan terkait pembelian bijih mentah (ore) juga mengancam agenda hilirisasi mineral. Selain itu, klausul pengolahan limbah mineral kritis berpotensi menjadikan Indonesia lokasi pembuangan limbah elektronik, sedangkan kewajiban pembangunan small modular nuclear reactor (pembangkit nuklir) membawa risiko lingkungan, sosial, dan fiskal yang besar.
Tidak hanya itu, salah satu nota kesepahaman (MoU) sebagai turunan kerja sama perdagangan resiprokal juga menyepakati perpanjangan izin penambangan Freeport-McMoran di Grasberg, Papua.
"Penandatanganan ini dilakukan tanpa melewati proses diskusi di DPR dan pelibatan pemerintah daerah serta masyarakat adat di wilayah Papua," ujar Bhima.
3. Ancaman kedaulatan digital dan perlindungan data

Dalam aspek kedaulatan digital dan perlindungan data, pengakuan bahwa standar perlindungan data pribadi AS setara dengan Indonesia berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Larangan penerapan pajak digital serta pembatasan kewajiban platform digital AS untuk berbagi lisensi, data, atau keuntungan juga mempersempit ruang kebijakan fiskal dan penguatan industri digital nasional.
Sebagai salah satu pangsa pasar digital terbesar di dunia, Indonesia berpotensi kehilangan pendapatan negara dari pajak digital dalam jumlah yang sangat besar.
"Ini sangat ironi, pelarangan penerapan pajak atau pungutan terhadap aktivitas digital di tengah beragam upaya yang dilakukan oleh negara-negara Global South lainnya untuk menekan ketimpangan dan struktur usaha yang tidak adil di sektor digital global," tutur Bhima.
"Ketentuan yang mewajibkan konsultasi dengan AS dalam pembuatan perjanjian di sektor perdagangan digital dan pengadaan infrastruktur strategis seperti 5G/6G, satelit, dan kabel bawah laut berpotensi menghambat kemandirian teknologi dan membuka risiko praktek anti-persaingan," sambung dia.
4. Pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain

Bukan hanya itu, Celios juga menyoroti klausul yang membatasi kerja sama Indonesia dengan negara lain yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan AS.
"Ketentuan ini mencederai prinsip politik luar negeri bebas aktif dan berpotensi menempatkan Indonesia dalam blok eksklusif perdagangan," kata Bhima.
Selain itu, penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor dari AS bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan berpotensi mengabaikan perlindungan konsumen muslim yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia.


















