Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perjanjian Tarif RI-AS Belum Berlaku, Ini Syarat ART

Perjanjian Tarif RI-AS Belum Berlaku, Ini Syarat ART
Penandatanganan dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance. (dok. BPMI Setpres)
Intinya Sih
  • Perjanjian tarif dagang timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat (ART) belum berlaku karena masih menunggu penyelesaian prosedur hukum di masing-masing negara.
  • Ratifikasi oleh DPR RI dan Kongres AS menjadi syarat utama agar ART memiliki kekuatan hukum mengikat serta dapat dijalankan secara resmi.
  • Selama proses legislasi berlangsung, risiko implementasi tetap terbuka dan pelaku pasar diminta mencermati dinamika politik kedua negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Judul alternatif: Perjanjian Tarif RI-AS Belum Berlaku, Tunggu Ratifikasi

Catatan: Di listicle terakhir terdapat Meta DescriptionFAQ, dan Key Point. Mbak minta tolong titip foto ya sekiranya ada yang kurang, terima kasih banyak sebelumnya.

Jakarta, IDN Times — Kesepakatan perjanjian tarif dagang resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) belum langsung berlaku meski telah ditandatangani. Pemberlakuan perjanjian tersebut masih menunggu pemenuhan sejumlah prosedur hukum di masing-masing negara.

Chief Economist Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menyatakan ART baru sah diterapkan setelah Indonesia dan AS menyelesaikan proses hukum domestik serta melakukan pertukaran notifikasi resmi.

1. Harus diratifikasi DPR dan Kongres AS

ilustrasi DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
ilustrasi DPR (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fakhrul menjelaskan, tanpa dua tahapan tersebut, ART masih berstatus kerangka kerja dan belum menjadi rezim perdagangan yang mengikat secara hukum.

"Di Indonesia, proses tersebut mengharuskan ratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (23/2/2026).

Ia menyebut pemerintah perlu mengajukan naskah perjanjian ke parlemen untuk dibahas sebelum disahkan menjadi Undang-Undang atau payung hukum yang sah. Pembahasan tersebut mencakup substansi perjanjian, dampak fiskal, serta implikasi terhadap industri dalam negeri.

Di Amerika Serikat, ART juga harus melalui jalur legislasi di Kongres. Proses ini dapat melibatkan komite terkait perdagangan, evaluasi dampak ekonomi, hingga persetujuan formal sebelum pemerintah AS menuntaskan kewajiban hukumnya.

2. Belum efektif secara hukum

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fakhrul menegaskan ART belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat sampai seluruh prosedur domestik rampung dan notifikasi resmi dipertukarkan.

“ART ini belum efektif. Secara hukum, ia baru berlaku setelah kedua negara menyelesaikan prosedur domestiknya dan melakukan notifikasi resmi. Jadi masih ada tahapan yang harus dilewati,” ujarnya.

Menurutnya, status ini penting dicermati karena sebagian pelaku pasar telah mengantisipasi dampak positif dari potensi penurunan tarif dan kepastian akses pasar.

3. Risiko implementasi masih terbuka

ilustrasi investor
ilustrasi investor (IDN Times/Aditya Pratama)

Fakhrul menyatakan masih terdapat risiko implementasi selama proses legislasi berlangsung di kedua negara.

“Kalau arsitektur hukumnya belum selesai, maka risiko implementasi tetap ada. Investor perlu memahami bahwa masih ada ruang dinamika politik dan legislasi di kedua negara,” kata dia.

Ia menilai pasar cenderung terlalu cepat melakukan pricing in terhadap hasil akhir kesepakatan, padahal tahapan formal masih berjalan.

Sementara itu, dalam lembar fakta terbaru yang dirilis Gedung Putih, pemerintah AS menyatakan akan terus menghormati perjanjian perdagangan timbal balik yang mengikat secara hukum dan mengharapkan komitmen yang sama dari mitra dagangnya. Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya penyelesaian seluruh tahapan hukum sebelum perjanjian dijalankan penuh.

Perhatian pelaku pasar terhadap ART meningkat seiring ekspektasi terhadap perubahan tarif dan akses perdagangan. Namun secara prosedural, perjanjian tersebut baru dapat diberlakukan setelah proses ratifikasi dan notifikasi resmi selesai dilakukan oleh kedua negara.

FAQ Perjanjian Tarif RI-AS

Apakah perjanjian tarif RI-AS sudah berlaku?

Belum, ART baru berlaku setelah prosedur hukum domestik dan notifikasi resmi diselesaikan.

Apa syarat pemberlakuan ART di Indonesia?

Perjanjian harus diratifikasi DPR dan disahkan menjadi Undang-Undang.

Mengapa ART belum mengikat secara hukum?

Karena masih berstatus kerangka kerja sebelum proses legislasi di kedua negara selesai.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More