Ilustrasi penggunaan QRIS (IDN Times/Dokumen Qris.id)
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI. Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR.
Namun apabila belum memiliki account, maka merchant dapat membuka account terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS yang telah terdaftar.
- Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut.
- Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.
- PJSP akan mengirimkan sticker QRIS.
- Install aplikasi sebagai merchant QRIS.
- PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.
Tiga jenis pembayaran menggunakan QRIS:
- Merchant Presented Mode (MPM) Statis
Paling mudah, merchant cukup memajang satu sticker atau print-out QRIS dan gratis. Pengguna hanya melakukan scan, masukkan nominal, masukkan PIN dan klik bayar. Notifikasi transaksi langsung diterima pengguna ataupun merchant. QRIS MPM Statis sangat cocok bagi usaha mikro dan kecil.
- Merchant Presented Mode (MPM) Dinamis
QR dikeluarkan melalui suatu device seperti mesin EDC atau smartphone dan gratis. Merchant harus me-masukkan nominal pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak.
QRIS MPM Dinamis sangat cocok untuk merchant skala usaha menengah dan besar atau dengan volume transaksi tinggi.
- Customer Presented Mode (CPM)
Pelanggan cukup menunjukkan QRIS yang ditampilkan dari aplikasi pembayaran pelanggan untuk discan oleh merchant. QRIS CPM lebih ditujukan untuk merchant yang membutuhkan kecepatan transaksi tinggi seperti penyedia transportasi, parkir dan ritel modern.