Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menegaskan tidak mungkin meniadakan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat seperti yang diminta Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA.
Menurut dia, penghapusan TBA dan/atau tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat akan bertentangan dengan Undang Undang (UU) yang ada.
"Bahwa akan menghilangkan istilah TBA dan TBB gak mungkin karena itu adalah UU," kata Budi Karya di Gedung DPR RI, Selasa (7/11/2023).