Menkeu Bantah Wacana Kirim Balpres Ilegal sebagai Bantuan Bencana

- Menteri Keuangan menegaskan tidak akan menggunakan balpres ilegal sebagai bantuan bencana.
- Purbaya memastikan bahwa barang sitaan tetap ilegal dan tidak boleh digunakan untuk bantuan.
- Presiden Prabowo Subianto tidak pernah menyetujui wacana pemanfaatan balpres sitaan.
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah tidak membuka opsi penggunaan pakaian impor ilegal (balpres) sebagai bantuan untuk wilayah terdampak bencana. Ia menilai langkah yang tepat adalah membeli pakaian baru dari pelaku UMKM dalam negeri untuk kemudian disalurkan kepada para korban.
"Kalau saya disuruh sumbang, saya beli barang baru, lalu saya kirim ke sana. Lebih baik kita membeli produk dalam negeri dari pelaku UMKM, kemudian dikirim ke daerah bencana," ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (12/12/2025).
1. Jangan sampai alasan bencana bikin barang ilegal banyak masuk ke Indonesia

Purbaya menegaskan, meskipun sebagian barang sitaan masih baru, statusnya tetap ilegal dan tidak ada satu pun aturan yang membolehkan penggunaannya untuk bantuan bencana.
Pemerintah, kata dia, tidak ingin celah ini dimanfaatkan sebagai modus baru untuk memasukkan balpres ilegal dengan dalih kemanusiaan.
"Maka kita akan jaga betul peraturannya. Jangan sampai gara-gara alasan bencana, balpres ilegal masuk kembali," kata Purbaya.
2. Presiden Prabowo tidak pernah setuju soal itu

Ia juga memastikan bahwa wacana pemanfaatan balpres sitaan tidak pernah mendapatkan persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
"Presiden pun pernah saya diskusikan, dan beliau bilang jangan dulu, kecuali ada perubahan. Sampai sekarang belum ada perubahan aturan," bebernya.
3. Sempat muncul opsi kirim balpres sitaan untuk korban bencana Sumatra

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan bahwa sempat muncul opsi menyalurkan barang sitaan berupa garmen atau balpres kepada korban bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.
"Ada opsi untuk menyalurkan (barang sitaan kepada korban bencana). Nanti kita menunggu arahan pemerintah mau mengarahkan kemana. Setelah menjadi barang milik negara, pemanfaatannya berada di bawah kewenangan pemerintah,” ujar Nirwala di Jakarta Timur, Kamis (11/12).
Nirwala tidak menampik bahwa sebagian barang sitaan yang masih layak pakai berpotensi dimanfaatkan untuk membantu warga terdampak, terutama di Aceh yang kini membutuhkan bantuan. Ia menegaskan barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan karena prinsip utama penindakan adalah mencegah peredaran barang ilegal di pasar.
"Siapa tahu saudara-saudara kita bisa memanfaatkannya, seperti di Aceh yang sedang membutuhkan. Barang ini tidak dijual. Penindakan dilakukan justru untuk mencegah barang ilegal merusak pasar dalam negeri,” katanya.

















