Menkeu Cairkan Rp38 Triliun Gaji ke-13 untuk PNS-Pensiunan

- Menteri Keuangan mencairkan gaji ke-13 ASN, TNI/Polri, dan pensiunan senilai Rp38,03 triliun.
- Total pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat dan TNI/Polri sebesar Rp14,05 triliun untuk 1.940.650 pegawai.
- Gaji ke-13 PNS pusat dibayarkan Rp7,80 triliun, PPPK Rp365 miliar, Polri Rp3,31 triliun, dan TNI Rp3,02 triliun.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah mencairkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan hingga, Jumat (14/6/2024) pukul 16.00 WIB. Total realisasinya mencapai Rp38,03 triliun.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro mengatakan total jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat dan TNI/Polri sebesar Rp14,05 triliun untuk 1.940.650 pegawai.
"Secara keseluruhan jumlah satker (satuan kerja) yang sudah dibayarkan sebanyak 9.422 (98,36 persen) dari 9.579 satker. Jumlah K/L yang sudah mengajukan (pencairan) gaji ke-13 sebanyak 84 K/L (100 persen) dari 84 K/L," kata Deni kepada IDN Times, Senin (17/6/2024).
1. Sebanyak 882 ribu PNS pusat sudah terima gaji ke-13

Rincian, gaji ke-13 untuk PNS pusat telah dibayarkan sebesar Rp7,80 triliun kepada 882.761 pegawai.
Kemudian, pembayaran kepada PPPK sebesar Rp365 miliar untuk 91.632 pegawai, anggota Polri sebesar Rp3,31 triliun untuk 474.151 personel, dan prajurit TNI Rp3,02 triliun untuk 492.106 personel.
2. Gaji ke-13 untuk pensiun tersalur Rp11,34 triliun

Selain itu, Kementerian Keuangan juga sudah mencairkan gaji ke-13 untuk 3.529.442 pensiunan sebesar Rp11,34 triliun. Jumlah tersebut sudah terealisasi 99,32 persen dari total keseluruhan 3.565.422 pensiunan.
"(Pencairan disalurkan melalui) PT Taspen sebesar Rp9,97 triliun (99,39 persen) untuk 3.049.921 pensiunan, serta PT Asabri sebesar Rp1,36 triliun (98,86 persen) untuk 479.521 pensiunan," tuturnya.
3. Pencairan gaji ke-13 untuk PNS daerah mencapai Rp12,19 triliun

Sementara itu, khusus PNS daerah yang sudah menerima gaji ke-13 sebanyak 2.382.099 pegawai senilai Rp12,19 triliun. Jumlah pemda yang sudah menyalurkan gaji ke-13 sebanyak 367 Pemda (67,71 persen) dari 542.
Besaran gaji ke-13 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2024. Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
4. Rincian komponen Gaji ke-13

Komponen gaji ke-13 PNS, yang pembayarannya bersumber dari APBN terdiri atas:
- Gaji pokok Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri dari:
- Gaji pokok Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.