Menkeu Sebut Tarif Cukai Rokok Jangan Sampai Bunuh Industri Lokal

- Jika tarif rokok terlalu tinggi, dampaknya ke sisi industri yang mengecil
- Industri rokok tidak boleh dibunuh, pemerintah harus memiliki program untuk menyerap tenaga kerja yang menanggur
- Monitor ketat peredaran rokok ilegal agar tidak merugikan industri rokok legal
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) seharusnya tidak sampai membunuh industri rokok lokal.
“Ada cara mengambil kebijakan yang agak aneh menurut saya. Saya tanya, cukai rokok gimana? Sekarang rata-rata berapa? 57 persen. Tinggi amat, Firaun lu,” ucap Purbaya, dikutip Sabtu (20/9/2025).
1. Jika tarif rokok terlalu tinggi dampaknya ke sisi industri yang mengecil

Purbaya menegaskan, kebijakan tarif CHT tidak bisa semata-mata dipandang dari sisi penerimaan negara.
Meskipun penurunan tarif CHT secara teori berpotensi meningkatkan penerimaan pajak dan cukai karena volume produksi serta penjualan rokok dapat naik, pemerintah memiliki tujuan lain yang tidak kalah penting, yakni menekan angka konsumsi rokok di masyarakat.
Dengan kata lain, tarif tinggi memang sengaja dipasang bukan hanya untuk mendongkrak pemasukan negara, melainkan juga sebagai instrumen kebijakan kesehatan publik.
Purbaya menambahkan, jika tarif terlalu tinggi, dampaknya adalah industri rokok mengecil dan pada akhirnya menciptakan pengangguran. Di sisi lain, pemerintah belum menghitung maupun memitigasi dampak tersebut.
“Terus mitigasinya apa? Apakah kita sudah buat program untuk memitigasi tenaga kerja yang menjadi nganggur? Programnya apa dari pemerintah? Enggak ada. Loh, kok enak, kenapa buat kebijakan seperti itu?” ungkapnya.
2. Industri rokok tidak boleh dibunuh

Purbaya menyatakan, selama pemerintah belum memiliki program untuk menyerap tenaga kerja yang menanggur, industri rokok tidak boleh “dibunuh.”
“Ini kan hanya menimbulkan orang susah saja. Memang harus dibatasi, yang merokok itu paling tidak orang harus mengerti risikonya seperti apa. Tapi tidak boleh dengan policy untuk membunuh industri rokok, sementara tenaga kerja dibiarkan tanpa kebijakan bantuan dari pemerintah,” tuturnya.
3. Monitor ketat peredaran rokok ilegal

Sementara itu, ia juga menekankan pentingnya memonitor rokok ilegal yang beredar di masyarakat agar tidak merugikan industri rokok legal.
“Karena gini, nggak fair kan kita narik ratusan triliun pajak dari rokok, sementara mereka nggak dilindungi pasarnya. Kita membunuh industri kita, sementara produk palsu dari China dan luar negeri masuk. Di sana mereka kerja, di sini dibunuh. Itu kan sama saja, mendingan gue hidupin yang sini,” tegas Purbaya.
Dengan begitu, Purbaya menilai setiap keputusan terkait tarif CHT harus mempertimbangkan keseimbangan antara dua aspek besar yakni kepentingan fiskal untuk menambah penerimaan negara serta kepentingan kesehatan masyarakat untuk mengurangi prevalensi perokok.