Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan? Ini Bocoran Purbaya

- Pemerintah soroti peredaran cukai palsu.
- Keputusan tunggu hasil kajian.
- Potensi kerugian peredaran rokok ilegal.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah belum memutuskan apakah rencana kenaikan cukai rokok tahun depan akan tetap berjalan atau tidak.
Dia menegaskan masih diperlukan analisis lebih dalam terkait kondisi di lapangan sebelum keputusan diambil.
"Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis dengan dalam lah seperti apa sih cukai rokok itu, katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya?" kata Purbaya kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Selasa (16/9/2025).
1. Pemerintah soroti peredaran cukai palsu

Purbaya menjelaskan salah satu fokus pemerintah adalah memberantas praktik peredaran cukai rokok palsu. Menurutnya, jika masalah tersebut bisa diselesaikan, penerimaan negara berpotensi meningkat.
Dari hasil pembenahan itu, pemerintah dapat menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan menurunkan tarif cukai rokok.
"Kalau misalnya saya beresin, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu berapa pendapatan saya? Dari situ kan saya bergerak ke depan. Kalau mau diturunkan seperti apa. Kalau mungkin ya," paparnya.
2. Keputusan tunggu hasil kajian

Lebih lanjut, Purbaya menekankan kebijakan terkait cukai rokok bergantung pada hasil studi dan analisis yang dilakukan pemerintah. Semua opsi masih terbuka.
"Tergantung hasil studi dan analisis yang kita dapatkan dari lapangan," tambah mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
3. Potensi kerugian peredaran rokok ilegal

Peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia. Negara bahkan berisiko merugi hingga Rp97,81 triliun karena rokok ilegal yang tak masuk dalam penerimaan cukai negara.
Data Kementerian Keuangan menyebutkan, dugaan pelanggaran rokok ilegal sepanjang 2024 ditemukan bahwa rokok polos (tanpa pita cukai) menempati posisi teratas sebesar 95,44 persen.
Kemudian disusul pita cukai palsu sebesar 1,95 persen, dan salah peruntukan (saltuk) 1,13 persen, pita cukai bekas 0,51 persen, dan salah personalisasi (salson) 0,37 persen.