Menteri KKP Klaim Izin Penggunaan Cantrang Ciptakan Lapangan Kerja

Jakarta, IDN Times - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo membeberkan alasan soal keputusannya mencabut larangan penggunaan cantrang. Edhy mengklaim keputusannya tersebut berpotensi menyerap tenaga kerja di kapal-kapal cantrang.
"Dari pada awak-awak kita kerja jadi ABK di luar negeri, lebih baik mereka kerja di negeri sendiri. Kita awasi dan atur penggajiannya sehingga mereka diperlakukan secara baik," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (6/7/2020).
1. Kapal cantrang yang sempat diparkir bakal melaut lagi

Edhy menyebut kapal-kapal cantrang yang tadinya menganggur akan kembali melaut. Kondisi itu jelas akan membuat kapal-kapal tersebut akan membutuhkan tenaga kerja.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, KKP juga telah mempermudah perizinan kapal melalui aplikasi Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) yang bisa diakses 24 jam.
"Semangat kami bukan karena tidak suka dengan aturan yang dulu. Semangat kami adalah ingin memanfaatkan secara maksimal potensi yang ada untuk kesejahteraan rakyat," tuturnya.
2. Menteri Edhy akan atur penggunaan cantrang berdasarkan zonasi

Mantan anggota DPR ini mengungkapkan bahwa ke depannya penggunaan cantrang akan diatur berdasarkan zonasi penangkapan. Keputusan itu diambil agar nelayan kecil dan nelayan besar tidak bersinggungan.
Selain itu, KKP juga akan mengatur panjang tali cantrang hingga ukuran jaring juga diatur untuk menghindari eksploitasi sumber daya laut. Edhy menyampaikan bahwa pihaknya telah menemui ahli kelautan, pelaku usaha serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Saya enggak mau melindungi yang besar saja lalu meninggalkan yang kecil, atau melindungi yang kecil tapi meninggalkan yang besar. Keduanya harus jalan beriringan. Ekonomi itu hanya bisa berjalan kalau yang besar dan kecil bareng-bareng," jelas Edhy.
3. KKP izinkan penggunaan cantrang
Sebelumnya, KKP menggelar konsultasi publik dengan berbagai pemangku kepentingan terkait sejumlah hal di sektor kelautan dan perikanan. Dalam pembahasan tersebut, alat cantrang bakal diizinkan untuk digunakan kembali.
"Ada delapan jenis alat tangkap baru yang memang perlu kita tetapkan," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda.
Adapun delapan jenis alat tangkap baru adalah pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis, dan huhate mekanis.