Minyak Goreng Curah Hak Rakyat Kecil, Stoknya Rembes ke Industri?

Jakarta, IDN Times - Harga minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional masih di atas harga eceran tertinggi (HET) yang sebesar Rp11.500 per liter. Salah satu penyebabnya adalah persoalan distribusi pasokan minyak goreng curah ke pasar.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, seharusnya stok minyak goreng curah melimpah di pasar. Apalagi, para produsen bahan baku minyak goreng, yakni produsen crude palm oil (CPO) dan RBD palm olein telah memenuhi kebijakan domestic market obligation (DMO), dengan memasok 415.787 minyak goreng curah dan kemasan ke pasar.
"Sekarang ini kalau kita lihat dari jumlahnya semestinya di lapangan mestinya sudah bukan basah lagi tetapi becek. Kalau kita lihat masih terjadi kekeringan di sana-sini karena memang ini mestinya ada gangguan di jaringan distribusi," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022).
1. Ada kemungkinan minyak goreng curah rembes ke industri hingga diekspor secara ilegal

Saat ini, Kemendag bekerja sama dengan Kepolisian untuk mengusut persoalan dalam jaringan distribusi minyak goreng ke pasar. Dia mengatakan ada dua kemungkinan yang membuat stok minyak goreng curah belum kembali normal di pasar. Pertama, stoknya rembes ke industri besar, atau kedua diekspor tanpa izin.
"Jadi kalau kita melihat deduksi sementara per hari ini adalah ini rembes kepada industri yang mereka tidak berhak mendapatkan minyak untuk masyarakat, atau yang kedua tindakan melawan hukum mengeluarkan atau mengekspor minyak ini tanpa izin dan berlawanan dengan hukum terutama dari aturan DMO," tutur Lutfi.
2. Minyak goreng curah hanya untuk masyarakat kecil dan UKM

Lutfi menegaskan, minyak goreng curah hanyalah diperuntukkan kepada masyarakat kecil, seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Pemerintah akan melayani dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di seluruh Tanah Air, namun pemerintah harus memberikan keberpihakan kepada masyarakat kecil. Karena itu, minyak goreng curah, tidak boleh disalahgunakan, terutama oleh industri menengah dan industri besar. Minyak goreng curah harus tetap diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, industri mikro, dan kecil," ucap dia.
3. Kemendag usut persoalan distribusi minyak goreng curah

Lutfi mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak melanggar ketentuan, terutama melakukan tindakan menimbun minyak goreng untuk keuntungan pribadi. Dia memastikan, Kemendag akan menelusuri jalur distribusi minyak goreng agar bisa sampai ke masyarakat.
"Tidak ada yang boleh berspekulasi terutama menyimpan minyak goreng untuk keuntungan pribadi. Sekali lagi saya peringatkan bahwa itu tidak bisa terjadi karena bapak dan ibu sudah saya tunjukan datanya dan ini ini angka yang sudah terverified kita tahu di mana tangkinya, kita sudah tahu bagaimana jalur distribusi D1, D2, D3-nya. Alamatnya akan kami berikan ke Mabes Polri siang ini untuk di cek diverifikasi dan di-crosscheck kepada kami kembali untuk memastikan distribusi berjalan dengan baik," ucap Lutfi.