a. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Komisaris, Bos Danantara: Kita Ikuti

- MK memberikan jangka waktu maksimal dua tahun bagi wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN untuk mundur dan fokus pada tugas di kementerian.
- Putusan MK melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta serta organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.
- Terdapat 28 wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, termasuk Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo sebagai Komisaris Utama Telkom Indonesia.
Jakarta, IDN Times - CEO Danantara, Rosan Roeslani memastikan pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
"Ya pada intinya kita tentunya akan selalu menghormati dan mengikuti putusan dari MK," kata Rosan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
1. Singgung jangka waktu yang diberikan MK

Saat ini, ada 28 wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Salah satunya adalah Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Angga Raka Prabowo yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama (Komut) Telkom Indonesia.
Ketika ditanyakan apakah Angga Raka akan dicopot dari posisi Komut Telkom Indonesia, Rosan mengatakan MK memberi jangka waktu untuk mematuhi aturan berikut.
Adapun jangka waktu yang diberikan MK maksimal dua tahun, agar para wamen yang merangkap komisaris mundur, dan fokus pada tugasnya di kementerian.
"Sesuai dengan keputusan MK, ya dibaca keputusan MK ini kan ada jangka waktunya juga ya, itu saja," ujar Rosan.
2. Bunyi putusan MK

Berikut bunyi putusan MK yang melarang wakil menteri rangkap jabatan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian;
2. Menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima;
5. Menolak permohonan untuk selain dan selebihnya.
3. Daftar 28 wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN

Berikut daftar wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN:
- Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara - Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Wakil Menteri BUMN, Aminuddin Ma'ruf - Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo - Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah - Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono - Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri UMKM, Helvy Yuni Moraza - Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti - Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
- Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung - Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf - Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Perhubungan, Suntana - Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
- Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri - Komisaris Utama PT Sarinah
- Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu - Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
- Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha - Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
- Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo - Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono - Komisaris PT Pertamina Bina Medika
- Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto - Komisaris Utama PT Dahana
- Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI, Christina Aryani - Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono - Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
- Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria - Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
- Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Isyana Bagoes Oka - Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
- Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro - Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk
- Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan - Komisaris PT Citilink Indonesia
- Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat - Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI)
- Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie - Komisaris PT Pertamina Hulu Energi
- Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno - Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS)
- Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono - Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.