Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

MSCI Bahas Short Selling di Pasar Modal Indonesia, Ini Langkah Bos BEI

MSCI Bahas Short Selling di Pasar Modal Indonesia, Ini Langkah Bos BEI
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya Sih
  • BEI menanggapi catatan MSCI soal pembatasan short selling dengan menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan menjaga stabilitas pasar dan sejalan dengan praktik di bursa global saat kondisi bergejolak.
  • Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan penguatan pengawasan serta perbaikan infrastruktur dan regulasi menjadi fokus utama untuk meningkatkan integritas pasar dan mencegah manipulasi perdagangan.
  • MSCI tetap mempertahankan status Indonesia sebagai pasar negara berkembang sambil mencatat beberapa keterbatasan akses, termasuk pada short selling, peminjaman saham, serta transaksi valuta asing domestik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN TimesBursa Efek Indonesia (BEI) merespons catatan Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait pembatasan transaksi short selling di pasar modal Indonesia. BEI menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga merupakan praktik yang diterapkan di sejumlah bursa global, terutama saat kondisi pasar bergejolak.

Pelaksana Tugas Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa mekanisme short selling di Indonesia telah diatur secara jelas. Karena itu, pembatasan yang berlaku saat ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas pasar.

Short selling adalah transaksi penjualan efek di mana investor menjual efek yang tidak dimilikinya pada saat transaksi jual dilakukan.

"Kalau short selling, di kita kan sudah ada aturannya, dan di sana disebutkan adanya pembatasan. Saya kira pembatasan terhadap short selling juga dilakukan di banyak bursa dengan kondisi pasar seperti ini," ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Meski demikian, Jeffrey menegaskan BEI akan terus melakukan perbaikan di berbagai aspek pasar modal, termasuk infrastruktur perdagangan, regulasi, dan sistem pengawasan. Menurutnya, penguatan pengawasan menjadi salah satu fokus utama untuk meningkatkan integritas pasar dan meminimalkan potensi praktik manipulasi perdagangan.

Jeffrey berharap langkah tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pasar ke depan, termasuk dalam menangani praktik manipulasi pasar maupun orchestrated trading yang menjadi perhatian regulator dan pelaku pasar.

"Ke depannya diharapkan pengawasan akan menjadi lebih efektif, ya sehingga catatan terkait dengan manipulasi, orchestrated trading, ya itu ke depan akan lebih baik lagi penanganannya. Tetapi di sisi lain, likuiditas pasar tetap kita jaga dengan baik.

Di sisi lain, BEI tetap berupaya menjaga likuiditas perdagangan saham agar aktivitas transaksi di pasar modal domestik tetap berjalan optimal.

"Di sisi lain, likuiditas pasar tetap kita jaga dengan baik," ujar Jeffrey.

Sebelumnya, dalam laporan MSCI 2026 Global Market Accessibility Review, salah satu catatan terhadap pasar modal Indonesia adalah masih adanya pembatasan dalam skema perdagangan short selling. Sementara itu, dari sisi pasar valuta asing, MSCI menilai Indonesia masih belum memiliki pasar offshore yang efisien. Selain itu, sejumlah pembatasan dalam transaksi valuta asing domestik masih menjadi perhatian investor global.

MSCI juga mencatat investor asing belum diperkenankan menggunakan fasilitas overdraft dalam proses kliring dan penyelesaian transaksi di pasar keuangan Indonesia.

Lebih lanjut, MSCI menyebut transfer aset secara in-kind hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Di sisi lain, aktivitas peminjaman saham (stock lending) memang telah tersedia, tetapi masih terbatas pada saham tertentu dengan durasi kontrak maksimal 90 hari. Fasilitas short selling juga telah diterapkan, namun tetap disertai sejumlah pembatasan operasional.

Meski demikian, MSCI tetap mempertahankan status Indonesia dalam kelompok pasar negara berkembang atau emerging market. Secara keseluruhan, MSCI mencatat jumlah peningkatan aksesibilitas di negara-negara emerging market lebih banyak dibandingkan penurunan.

MSCI menjelaskan bahwa Global Market Accessibility Review disusun untuk memantau perkembangan aksesibilitas masing-masing pasar. Laporan tersebut juga menjadi masukan bagi regulator dalam memperbaiki aspek-aspek yang dinilai investor institusi global belum memenuhi standar internasional.

Adapun hasil MSCI 2026 Annual Market Classification Review yang akan menentukan status pasar Indonesia dijadwalkan diumumkan pada 23 Juni 2026.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More