Mualem Akhirnya Tetapkan UMP Aceh 2026, Naik Jadi Rp3,9 Juta

- Larangan bagi perusahaan mengurangi atau menurunkan upah
- Pekerja tidak boleh menerima upah di bawah UMP Aceh 2026
- Apresiasi Kemnaker terhadap dialog antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah dalam merumuskan UMP Aceh 2026
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi Aceh resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Hal itu sejatinya diinformasikan pada 24 Desember 2024, tetapi baru bisa dilakukan lantaran segenap jajaran Pemprov Aceh tengah fokus pada penanganan bencana banjir dan longsor.
Dalam surat keputusannya, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menetapkan kenaikan UMP Aceh 2026 sebesar 6,7 persen atau Rp246 ribu dibandingkan UMP 2025.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh Tahun 2026 sebesar Rp3.932.552,00 (tiga juta sembilan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah)," dikutip dari SK Gubernur Aceh, Selasa (6/1/2025).
1. Larangan bagi perusahaan mengurangi atau menurunkan upah

Dalam SK tersebut juga ditegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
Adapun UMP Aceh 2026 berlaku bagi pekerja/buruh lajang di Aceh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun dilakukan peninjauan besaran upah berdasarkan kesepakatan tertulis yang dicapai melalui perundingan bipartit antara pekerja/ buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha di perusahaan dan diatur dalam struktur dan skala upah," tulis SK Gubernur Aceh.
2. Pekerja tidak boleh menerima upah di bawah UMP Aceh 2026

Bukan hanya itu, SK Gubernur Aceh juga menyatakan, perusahaan tidak boleh membayarkan upah pekerjanya lebih rendah dari UMP 2026.
Ketentuan tersebut langsung berlaku mulai 1 Januari 2026.
3. Apresiasi Kemnaker

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri pun mengapresiasi adanya dialog antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah dalam merumuskan UMP Aceh 2026.
Hal itu pun menjadi kabar gembira sebab Aceh dilaporkan menjadi salah satu provinsi di Indonesia yang tidak menetapkan UMP 2026 lantaran bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah.
"Setelah berdialog lagi akhirnya ada nilai baru. Ini contoh dialog yang bagus, dialog konstruktif-produktif antara serikat pekerja, pengusaha dan dinas di Aceh, mereka akhirnya sepakat pada nilai UMP baru di tahun 2026. Dan SK Gubernurnya sudah ada kan, jadi akhirnya terbangun diskusi," tutur Indah.



















