Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah memutuskan larangan mudik bagi masyarakat yang berada di wilayah zona merah dan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusan larangan mudik itu diberlakukan pada Jumat 24 April 2020 mendatang.
Terkat kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan sebelum menerbitkan kebijakan larangan mudik, pemerintah sudah mendorong penerapan program padat karya di pedesaan. Itu diharapkan dapat menumbuhkan perekonomian di pedesaan.