Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mudik Jalur Darat? Wajib Tau Beda Rest Area Tipe A, B, C

Ilustrasi rest area tol cikampek (ANTARANEWS/Ali Khumaini)

Jakarta, IDN Times – Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) yang juga sering disebut rest area memiliki peranan penting bagi pengguna jalan, khususnya mereka yang bepergian dalam jarak jauh melalui jalan tol. Ini karena rest area merupakan fasilitas yang sering dimanfaatkan oleh pengguna jalan tol untuk beristirahat.

Selain itu, keberadaan rest area tidak hanya sebagai tempat singgah, tetapi juga tempat edukasi mengenai produk lokal dan pengembangan wilayah sekitar. Aturan mengenai rest area tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol.

Perlu diketahui, pemerintah mengatur tipe dan jarak rest area dengan interval tertentu agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan. Adapun ketiga tipe itu yakni tipe A, tipe B, dan tipe C. Berikut perbedaan masing-masingnya.

1. Rest area tipe A

Ilustrasi jalan Tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Rest area tipe A memiliki area yang paling luas dibanding tipe lainnya. Fasilitas umum yang terdapat di rest area tipe A juga lengkap. Selain itu, luas tanah rest area tipe A paling kecil enam hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 150 meter.

Jarak rest area tipe A dengan rest area tipe A berikutnya minimal 20 kilometer. Sedangkan, jarak antara rest area tipe A dengan tipe B minimal 10 kilometer.

Fasilitas yang terdapat di rest area tipe A termasuk ATM center, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), toilet, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, mushola, kios, ruang terbuka hijau, restoran hingga tempat parkir.

2. Rest area tipe B

Jalan Tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 97,99 km siap beroperasi (dok. Jasa Marga)

Rest area tipe B memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A. Luas tanahnya paling sedikit tiga hektar dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 100 meter. Jarak antara rest area tipe B dengan rest area tipe B berikutnya paling sedikit adalah 10 kilometer.

Fasilitas yang terdapat di rest area tipe B adalah ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, mushola, restoran, ruang terbuka hijau dan tempat parkir.

3. Rest area tipe C

Ilustrasi sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Rest area tipe C memiliki area paling kecil dibandingkan tipe A dan tipe B. Rest area tipe C hanya dioperasikan pada waktu-waktu tertentu, seperti libur panjang, libur hari besar agama, dan lain-lain. Luas tanah rest area tipe C paling sedikit 2.500 meter persegi dengan lebar depan sejajar jalan tol minimal 25 meter.

Jarak antara rest area tipe C dengan rest area lain apapun tipenya paling sedikit sejauh dua kilometer. Fasilitas yang terdapat di rest area tipe C adalah toilet, warung atau kios, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rehia Sebayang
Hana Adi Perdana
Rehia Sebayang
EditorRehia Sebayang
Follow Us