Jakarta, IDN Times - Maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group akan kembali penerbangan komersial pada Minggu (10/5). Seluruh layanan maskapai akan mengacu pada aturan yang telah diterbitkan pemerintah.
Aturan tersebut yakni Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, BNPB tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat edaran itu mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.
Selain itu ada Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Lion Air Group memfasilitasi kepada calon tamu atau penumpang yang akan membeli tiket (issued ticket) dapat dilakukan di kantor pusat dan kantor cabang penjualan tiket (ticketing town office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia," kata Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan resminya, Kamis (7/5).
Calon penumpang bisa mengakses layanan kontak pelanggan (call center), www.lionair.co.id ; www.batikair.com serta mobile apps Lion Air dan Batik Air. Untuk pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut.