Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Stasiun Kereta Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulonprogo (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mencabut syarat tes antigen atau RT-PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.

Pencabutan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mulai berlaku pada 8 Maret 2022, yang kemudian diturunkan kembali dalam SE Kemenhub.

Dengan demikian, mulai hari ini untuk bepergian naik pesawat hingga kereta api, masyarakat tak perlu tes antigen atau RT-PCR jika sudah vaksinasi dosis kedua. Agar lebih jelas, berikut syarat bepergian dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat, maupun perkerataapian.

1. Syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik

Suasana Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali (Dok.IDN Times/Humas Bandara Ngurah Rai)

Saat ini, syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik dituangkan dalam aturan baru, yakni Pencabutan syarat antigen dan PCR itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai hari ini. Dengan demikian, SE sebelumnya yakni SE nomor 96 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam SE tersebut ditetapkan masyarakat yang sudah vaksinasi dosis kedua tak perlu lagi melakukan tes antigen atau RT-PCR untuk naik pesawat. Namun, pemerintah mewajibkan masyarakat yang baru vaksinasi dosis pertama atau belum lengkap untuk tetap menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi ketetapan dalam SE tersebut, dikutip Selasa (8/3/2022).

Selain itu, bagi masyarakat yang tak bisa melakukan vaksinasi karena alasan medis juga wajib tes antigen atau PCR jika ingin bepergian dengan pesawat di dalam negeri.

2. Aturan baru perjalanan dengan transportasi darat di dalam negeri

Editorial Team

Tonton lebih seru di