Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Resmi! Naik Pesawat Gak Perlu Antigen-PCR Jika Sudah Vaksin 2 Kali

Situasi Bandara Raden Inten II Bandar Lampung sebelum melakukan pembatasan operasional penerbangan penumpang - ANTARA/HO-Kepala Bandara

Jakarta, IDN Times - Pemerintah meresmikan pencabutan syarat rapid test antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.

Pencabutan syarat antigen dan PCR itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai hari ini. Dengan demikian, SE sebelumnya yakni SE nomor 96 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

1. Masyarakat yang belum vaksin lengkap tetap wajib tes antigen atau PCR

Calon penumpang pesawat mengikuti tes cepat antigen di area Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (22/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dalam SE tersebut, pemerintah mewajibkan masyarakat yang baru vaksinasi dosis pertama atau belum lengkap untuk tetap menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan," bunyi ketetapan dalam SE tersebut, dikutip Selasa (8/3/2022).

2. Masyarakat yang tak bisa vaksin karena alasan medis tetap wajib tes antigen atau PCR

Pintu keberangkatan Bandara (IDNTimes/Larasati Rey)

Selain itu, bagi masyarakat yang tak bisa melakukan vaksinasi karena alasan medis juga wajib tes antigen atau PCR jika ingin bepergian dengan pesawat di dalam negeri.

"PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," bunyi poin dalam SE tersebut.

3. Tetap harus patuhi prokes

ilustrasi Bandara Soekarno Hatta (Dok. Angkasa Pura II)

Meski syarat PCR dan antigen dihapus, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan masyarakat tetap wajib menaati protokol kesehatan untuk bepergian dengan pesawat di dalam negeri.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan baik dengan menggunakan sabun atau hand-sanitizer,” ucap Adita dalam keterangan resmi Kemenhub.

Ke depannya, Kemenhub akan tetap mengevaluasi penerapan SE nomor 21 tahun 2022 tersebut sesuai dengan kondisi di lapangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us