Jakarta, IDN Times - PT Trans Jabar Tol (TJT) akan menerapkan penyesuaian tarif pada jalan tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1 (Ciawi-Cigombong) mulai 7 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Tarif baru tersebut menggantikan tarif lama yang telah berlaku sejak 23 Agustus 2021.
Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,” kata Hakim dikutip dari keterangan tertulis, Senin (5/8/2024).