Jakarta, IDN Times - Pemerintah kini telah memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker ketika bepergian menggunakan pesawat. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), M Kristi Endah Murni.
Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"SE 16 Tahun 2023 yang diberlakukan mulai tanggal 9 Juni 2023 diupayakan tetap melakukan perlindungan terhadap pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara," kata Kristi dalam pernyataan resminya kepada IDN Times, Selasa (13/6/2023).