Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Natura dan Kenikmatan Pegawai Selama 2022 Dikecualikan dari Objek PPh

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pegawai selama 2022 tidak termasuk ke dalam objek penghasilan (PPh).

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 27 Juni 2023.

"Pemberian natura dan/atau kenikmatan untuk tahun 2022 dikecualikan dari objek pajak bagi karyawan/penerimanya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Rabu (5/7/2023).

1. Ketentuan teknis PMK mulai berlaku Juli 2023

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara itu, untuk natura dan/atau kenikamatan pada periode Januari sampai Juni 2023 yang merupakan objek pajak bagi karyawan/penerima, penghitungan dan pembayarannya wajib dilakukan secara mandiri serta dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2023.

"Ini untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan atau kenikmatan, kini dapat dibayarkan oleh pemberi kerja," ucapnya.

Ketentuan teknis pajak natura ini yang termuat dalam PMK Nomo 66 Tahun 2023 itu mulai berlaku 1 Juli 2023. Dengan demikian, pemberi natura atau kenikmatan wajib memotong PPh atas pemberian natura atau kenikmantan yang melebihi batas nilai mulai awal bulan Juli.

2. Aturan ini dapat tingkatkan kesejahteraan karyawan

Ilustrasi fasilitas kantor (Pexels/Christina Morillo)

DJP menegaskan, pengaturan ini akan mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.

"Sehingga mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membedakan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya," ucap Dwi.

Kendati begitu, penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. Dengan begitu, natura dan atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

3. Rincian daftar fasilitas atau barang kantor dikecualikan jadi objek PPh

Ilustrasi aset investasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Namun demikian, tidak semua fasilitas atau barang dari kantor akan dikenakan PPh.

Berikut adalah beberapa barang yang dikecualikan atau bebas dari pajak:

  • Makanan atau minuman yang disediakan untuk seluruh karyawan di tempat kerja tanpa batasan nilai. Sedangkan, kupon makan bagi karyawan dinas luar, termasuk dalam bentuk pencairan biaya makan, maksimal Rp2 juta per bulan atau senilai yang disediakan di tempat kerja tergantung mana yang lebih tinggi.
  • Natura atau kenikmatan terkait standar keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja meliputi pakaian seragam, antar jemput karyawan, peralatan keselamatan kerja, obat-obatan/vaksin dalam penanganan pandemik tanpa batasan nilai.
  • Sarana, prasarana, dan fasilitas bagi pegawai beserta keluarga yang bekerja di daerah tertentu termasuk daerah terpencil, meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengangkutan dan olahraga tanpa batasan nilai.
  • Bingkisan hari raya keagamaan meliputi Hari Raya Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Tahun Baru Imlek tanpa batasan nilai, sedangkan bingkisan selain hari raya keagamaan tersebut maksimal Rp3 juta per tahun.
  • Peralatan dan fasilitas kerja seperti laptop, komputer, ponsel, pulsa, dan internet tanpa batasan nilai fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dalam penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan, dan pengobatan lanjutannya tanpa batasan nilai.
  • Fasilitas olah raga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, dan otomotif maksimal Rp1,5 juta per bulan.
  • Fasilitas tempat tinggal komunal (asrama dan sebagainya) tanpa batasan nilai, sedangkan nonkomunal (sewa apartemen/rumah) maksimal Rp2 juta per bulan.
  • Fasilitas kendaraan bukan objek pajak jika pegawai/penerima bukan pemegang saham dan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp100 juta per bulan.
  • Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang ditanggung pemberi kerja bagi pegawai.
  • Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel, atau pura yang diperuntukkan semata-mata untuk kegiatan peribadatan.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us