Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satgas BLBI sita aset milik obligor Ulung Bursa di Menteng, Jakarta Pusat (dok. DJKN Kemenkeu)

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) sejauh ini berhasil merebut aset dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seluas 39.005.542 meter persegi (3.900 hektare) atau estimasi nilai sebesar Rp28,377 triliun.

Angka tersebut berasal dari penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada kementerian/lembaga/BUMN/pemda.

Kegiatan penguasaan fisik telah beberapa kali dilakukan pada periode Juli 2022 hingga Februari 2023 dengan total aset yang berhasil dikuasai seluas 13.360.112,67 meter persegi.

"(BLBI) akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara yang dilakukan secara bertahap dan terukur," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023).

1. Berbagai upaya dilakukan untuk mengejar piutang BLBI

Ilustrasi Satgas BLBI menyita aset eks BLBI di Karet Tengsin dan Pondok Indah. (dok. Satgas BLBI)

Sebagai upaya penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, satgas melakukan penagihan kepada debitur atau obligor, pemblokiran, penyitaan, penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur maupun obligor, pemblokiran badan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur atau obligor.

"Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara," ujarnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN turut memperkaya upaya penagihan termasuk dengan melakukan tindakan keperdataan dan/atau penghentian layanan publik dalam rangka penyelesaian piutang negara.

Hal itu, di antaranya dengan melakukan blacklist perbankan, pembatasan terkait dengan data-data badan hukum dan perubahannya, pembatasan memperoleh pembiayaan dari bank BUMN, pemblokiran aset, dan pembekuan saham.

"Pembatasan dimaksud dilakukan melalui kerja sama dengan kementerian/lembaga yang menjadi pelaksana kewenangan. Dalam hal ini, terdapat beberapa gugatan debitur/obligor melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana gugatan tersebut merupakan tindakan administratif yang tidak meniadakan jumlah kewajiban/utang debitur/obligor," tuturnya.

2. Satgas BLBI baru-baru ini sita aset senilai Rp1 triliun

Editorial Team

Tonton lebih seru di