Obligor BLBI Suyanto Gondokusumo Minta Bukti Utang yang Belum Dilunasi

Jakarta, IDN Times - Pengusaha Suyanto Gondokusumo mengutus kuasa hukumnya, Jamaslin James Purba untuk menemui Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terkait utang Rp904.479.755.635,85.
Perlu diketahui, Syafrudin diminta menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim A di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat hari ini, pukul 10.00 WIB untuk menyelesaikan kewajiban atas dana BLBI dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Dharmala.
Namun, Jamaslin mengatakan penyelesaian utang atas dana BLBI sebenarnya sudah tertuang dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) yang telah disepakati pemerintah dan obligor/debitur bertahun-tahun lalu.
“Oleh BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) didesain suatu penyelesaian yang disebut MSAA. Ini penyelesaian dengan aset. Kemudian dalam hal ada kekurangan ada tanggung jawab pemegang saham,” kata Jamaslin ketika ditemui awak media di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Jakarta, Jumat (24/7/2021).
1. Kuasa Hukum Suyanto pertanyakan fungsi MSAA
Menurut Jamaslin, jika sudah ada MSAA maka sudah ada metode penyelesaian utang yang disepakati.
Oleh sebab itu, dia menilai tidak tepat apabila Suyanto disebut tidak menyelesaikan utang BLBI selama 22 tahun.
“Kan ini sudah 22 tahun. Kalau memang pada saat itu tidak dianggap tidak ada penyelesaian, ya kenapa harus dibuat MSAA? Kan itu kan dianggap sebagai metode penyelesaian,” tutur Jamaslin.