Jakarta, IDN Times – Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) pada Jumat (9/10/2021) mengumumkan terobosan besar dalam hal tarif pajak perusahaan. Setelah bertahun-tahun berdebat, akhirnya kelompok negara maju itu menyepakati tarif pajak perusahaan minimum global sebesar 15 persen.
OECD mengatakan bahwa lewat kesepakatan penting yang disetujui oleh 136 negara dan yurisdiksi yang mewakili lebih dari 90 persen produk domestik bruto (PDB) global itu, akan ada alokasi dana lebih dari 125 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dari keuntungan yang diperoleh dari sekitar 100 perusahaan multinasional (multinational enterprise/MNE) terbesar dan paling menguntungkan. Alokasi itu akan dialirkan ke negara-negara di seluruh dunia.
“Memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini membayar bagian pajak yang adil di mana pun mereka beroperasi dan menghasilkan keuntungan,” kata OECD dalam sebuah pernyataan, Jumat (8/10/2021).