OJK Blokir 6.056 Rekening Terlibat Judi Online hingga Juni 2024

- OJK telah memblokir lebih dari 6.000 rekening terindikasi terlibat judi online di RI.
- OJK berjanji bertindak lebih keras terhadap pelaku judi online, termasuk bandar, untuk menimbulkan efek jera.
Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga Juni 2024 telah ada lebih dari 6.000 rekening terindikasi terlibat judi online diblokir oleh pihak perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, pemblokiran atau penutupan rekening itu merupakan permintaan OJK terhadap pihak perbankan.
Hal tersebut merupakan salah satu langkah OJK untuk terlibat dalam pemberantasan judi online yang telah berdampak luas kepada perekonomian dan sektor keuangan dalam negeri.
"Pemberantasan judi online yang berdampak pada perekonomian telah diblokir 6.056 rekening dari data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK edisi Juni, Senin (8/7/2024).
1. Blacklist pelaku judi online

Dian menjelaskan, OJK berjanji bakal bertindak lebih keras terhadap para pelaku judi online terutama pemain besar atau bandarnya. Hal itu dilakukan OJK agar bisa menimbulkan efek jera kepada para bandar judi online.
Dian mengungkapkan, sejumlah tindakan telah dilakukan pihaknya dengan kolaborasi bersama perbankan. Oleh sebab itu, tindakan keras bakal diambil OJK sebagai langkah terakhir untuk memerangi judi online.
"Kita akan bertindak lebih keras lagi terhadap mereka yang sudah terbukti melakukan pelanggaran, khususnya ini tentu saja yang mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran berat mungkin sebagai bandarnya atau sebagai fasilitator dan lain sebagainya. Ini akan ada konsekuensi blacklisting yang dalam arti bahwa mereka tidak boleh lagi membuka rekening di bank dan saya kira itu mudah-mudahan akan jadi faktor pengingat ya," tutur Dian.
2. Perbankan diminta kuatkan sistem pengawasan

Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga mengimbau perbankan menguatkan sistem pengawasannya terhadap transaksi-transaksi judi online.
"Hari ini saya juga tadi baru selesai saja melakukan koordinasi pimpinan perbankan, hampir seluruhnya, seluruh pimpinan perbankan level dirut dan level direksi untuk memastikan bahwa langkah-langkah kita dalam konteks penanganan judi online ini betul-betul lebih dilakukan secara lebih baik, lebih sistematis," ujar Dian.
3. Penguatan fungsi satuan kerja APU PPT

Dian juga meminta perbankan untuk memperkuat fungsi satuan kerja Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU PPT) yang sudah ada.
Penguatan itu dilakukan dengan menjadikan satuan kerja tersebut menjadi satuan kerja pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk kegiatan judi online, fraud, dan lain sebagainya.
Selain itu, Dian juga meminta perbankan menguatkan edukasinya ke publik terutama nasabahnya mengenai hak dan kewajibannya ketika memiliki rekening bank.
"Kemudian juga kita mengharapkan juga bank tentu saja mengoptimalkan penggunaan TI (Teknologi Informasi) dalam mengidentifikasi tindak kejahatan ekonomi termasuk ke judi online ini. Sebab saya kira memang dengan transaksi yang segitu banyak, mungkin ribuan bahkan jutaan transaksi per hari di bank-bank itu tentu sistem TI ini akan menjadi andalan kita ke depan," beber Dian.