Jakarta, IDN Times - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi menyampaikan, hingga April 2024 telah memberikan sanksi administratif kepada sejumlah manajer investasi dan emiten yang melakukan pelanggaran di pasar modal dengan nilai denda hingga Rp3,6 miliar.
"Dalam penegakan hukum di pasar modal pada bulan April OJK mengenakan sanksi administratif denda sebesar Rp3,6 miliar dan atau perintah tertulis kepada 3 manajer investasi dan 1 emiten atas pelanggaran pasar modal," kata Inarno dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner OJK Senin 13 Mei 2024, Senin (13/5/2024).