Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perbankan dapat menyesuaikan tingkat suku bunganya secara bertahap. Hal ini seiring dengan penurunan suku bunga acuan (BI rate).
"OJK terus mengimbau agar bank dapat secara bertahap menyesuaikan tingkat suku bunganya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, Minggu (24/8/2025).
Dia menjelaskan, hal tersebut agar tetap sejalan dengan kondisi pasar, dan rasio keuangan yang sehat. Selain itu, tidak menciptakan persaingan bunga yang kurang sehat.